SuaraJatim.id - Uztaz Yusuf Mansyur diperiksa polisi terkait kasus penipuan rumah syariah. Dia Diperiksa di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/3/2020).
Uztaz Yusuf Mansyur tiba sekitar pukul 09.45 WIB mengenakan pakaian batik berwarna biru berkopiah hitam. Uztaz Yusuf Mansyur ditemani Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menuju ruang pemeriksaan Gedung Anindita menaiki mobil golf.
"Baik dan bahagia kabar saya. Hari ini memenuhi panggilan sesuai dengan janji saya bahwa kalau dipanggil sebagai warga negara," kata Yusuf Mansyur berhenti sejenak memberikan keterangan ke awak media, Jumat (6/3/2020).
Uztaz Yusuf Mansyur mengatakan selain datang sebagai warga berada yang taat aturan. Memenuhi panggilan polisi sesuai prosedur yang berlaku dalam penanganan kasus. Selain itu juga membuktikan bahwa sebenarnya dirinya tak bersalah atas dugaan kasus yang menyeret namanya tersebut.
"Ini juga sebagai pelajaran untuk anak-anak serta santri dan keluarga untuk memenuhi pemanggilan, Bismillah untuk membuktikan saya tidak bersalah, tidak terlibat," ujarnya.
Sementara saya ditanya terkait perkembangan kasus ini, Yusuf tak ingin berkomentar terlalu banyak. Uztaz Yusuf Mansyur memilih untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Uztaz Yusuf Mansyur mengaku tak ingin memberikan komentar terlalu panjang karena tak ingin apa yang diucapkannya salah dan malah memperkeruh masalah.
"Sama pak kapolres saja ya, lebih lengkapnya sama beliau saja nanti, saya takut salah ngomong juga," tandansya.
Usai memberikan keterangannya, Uztaz Yusuf Mansyur kembali melanjutkan perjalanannya menuju Gedung Anindita di lantai 4 ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Soal Penipuan Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Siap Lapor Balik ke Polisi
Sebagai informasi, dugaan kasus penipuan perumahan berkedok syariah yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur ini dari Perumahan Multazam Islamic Residence terletak di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sang developer yang menjanjikan siap di huni ternyata tak sesuai kenyataan. Lahan tersebut masih kosong. Bahkan, tidak ada tanda-tanda pembangunan perumahan.
Dalam kasus ini setidaknya terdapat 32 korban investasi bodong perumahan yang dilakukan PT Cahaya Mentari Pratama sebagai pihak developer. Dari 32 korban itu, total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.
Kontributor : Arry Saputra
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak