SuaraJatim.id - Seorang bocah kelas 6 SD di Jember diperkosa 3 pemuda 20 tahun. Perkosa ini dilakukan bersamaan.
Aparat Kepolisian Sektor Pakusari membekuk tiga pemuda yang masing-masing berusia 20 tahun itu, masing-masing berinisial FJ, DD, dan RK.
“Kejadian berawal dari tiga orang tersangka ini yang punya rencana minum minuman keras,” kata Kepala Subbagian Bina Operasional Reserse dan Krimimnalitas Polres Jember Inspektur Satu Solehan Arif, Jumat (6/3/2020) kemarin.
Semula pesta miras direncanakan digelar di rumah RK. Namun rencana batal, karena rumah itu ramai orang. Pesta miras pun direncanakan di daerah rumpun bambu kawasan Sumberpinang, Kecamatan Pakusari.
“Salah satu tersangka punya ide mengajak korban untuk bergabung,” kata Solehan.
3 Tahun Santriwati Jadi Budak Seks Pendiri Pondok Pesantren, Sejak Kelas 3 hingga 6 SD. Kebetulan korban adalah pacar salah satu tersangka. Mereka pernah berhubungan intim enam bulan sebelumnya.
“Kemudian hubungan mereka putus,” kata Solehan.
DD dan FJ menjemput korban di salah satu warung internet.
“Korban pun mau diajak bergabung. Saat minum minuman tersebut, korban sempat meminum alkohol bercampur Hemaviton sebanyak empat gelas,” kata Solehan.
Baca Juga: Perkosa Adik Ipar hingga Hamil, Lelaki di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk
Melihat korban mabuk, niat jahat tiga pemuda itu pun timbul.
“Salah satu tersangka kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Tapi waktu itu korban menolak, tapi korban tetap dirayu,” kata Solehan.
FJ menjadi orang pertama yang melakukan pencabulan dengan penetrasi seksual, disusul oleh DD. Sementara itu RK mencabuli tanpa melakukan penetrasi seksual.
“Korban disetubuhi satu kali,” kata Solehan.
Perbuatan itu akhirnya terbongkar dan keluarga korban melapor ke polisi. Tiga tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih lanjut Pitra menjelaskan, dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan pendeta HL terhadap korban dibawah umur ini, statusnya meningkat dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (dik).
"Kalau status kasunya sudah dik (penyidikan). Terlapor HL pun hingga malam ini masih diperiksa," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara
-
Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel dan 238 Pos Pengamanan, Mudik Lebaran 2026 Dijaga Ketat!
-
Koperasi Merah Putih Pasok Bahan Baku MBG di Pasuruan, Ekonomi Desa Mulai Berputar
-
Petani Pasuruan Makin Mudah Dapat Pupuk Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih, Harga Juga Murah
-
Gunung Bromo Siap Sambut Libur Lebaran 2026, Fasilitas Wisata Dijamin Aman dan Nyaman