Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 10 Maret 2020 | 10:35 WIB
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

"Setelah ditemukan, pelaku langsung dibawa menuju sekolah hingga akhirnya diantarkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, remaja 15 tahun ini disangkakan Pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Sebelum Bunuh dan Perkosa Mayat Siswi MTs, Pelaku Sering Intip Korban Mandi

Load More