SuaraJatim.id - Sidang kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Salahuddin Al-Ayyubi (24) Warga Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik diwarnai protes pihak keluarga korban. Pemicunya, putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.
Hal itu terlihat dari suasana saat sebelum sidang dimulai. Keluarga korban yang membawa sejumlah massa itu membawa spanduk bertulisakan 'Menolak untuk pelaku dihukum 15 tahun dan menginginkan lebih untuk hukumannya.'
Suasana semakin tegang saat majelis hakim yang diketuai Eddy memutuskan pembunuh Hadryl Chairun Nisa. Isak tangis ibu korban pun pecah. Ia tidak rela, jika terdakwa hanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
“Putusan hakim sangat ringan, nyawa harus dibalas dengan nyawa. Apalagi terdakwa tidak hanya membunuh tapi melakukan dosa-dosa lainnya,” kata ibu korban Hadryl Chairun Nisa, Yatminah pada Selasa (10/3/2020).
Majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa secara sah melakukan pencurian yang didahului dengan pembunuhan. Dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Shalahuddin Alayyubi pidana penjara selama 15 tahun.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Budi Prakoso. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa menerima namun, jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil keputusan.
Sedang atas putusan tersebut, Ketua Hakim Eddy mempersilahkan terdakwa untuk pikir-pikir atau banding. Namun, terdakwa memilih untuk menerima putusan itu.
“Saya terima sambil menangis,” ucap Ayyubi.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan itu terjadi di Kafe Penjara di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Salahuddin Al-Ayyubi membunuh korban yang merupakan temannya sendiri, dengan cara memukul dan mencekik. Setelah membunuh terdakwa juga mengambil beberapa barang milik korban Hadryl Chairun Nisa.
Baca Juga: Diduga Alami Depresi, Warga Gresik Ceburkan Diri di Bengawan Solo
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Tolak Berhubungan Badan, Pria Tua Penderita Stroke Tega Bunuh Istri Sendiri
-
Habis Bunuh Mertua Pakai Tabung Gas, Totok Sempat Antar Katering ke Gresik
-
Diduga Alami Depresi, Warga Gresik Ceburkan Diri di Bengawan Solo
-
Akhirnya Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Misterius di Tol Kebomas Gresik
-
Mengaku dari Polda Jatim, 2 Polisi Gadungan Peras Pemilik Apotek di Gresik
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
7 Fakta Penting Jenderal Mallaby dan Detik Detik yang Memicu Pertempuran 10 November
-
Viral! SPPG Kencong Kediri Bagi-bagi Jumat Berkah dengan Tempel Uang di Tray MBG
-
OTT KPK: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan 6 Orang Lain Dibawa ke Jakarta
-
Gara-gara Mutasi Jabatan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK
-
Kopdes Merah Putih di Jatim Mendapatkan Apresiasi, Pengamat Ungkap Peran Vital Gubernur Khofifah