Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 12 Maret 2020 | 17:40 WIB
Persidangan kasus amblasnya Jalan Gubeng di PN Surabaya, Senin (7/10/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Setelah berunding dengan kuasa hukum, terdakwa dari PT SK pun menerima putusan. Sementara lagi-lagi, JPU memutuskan untuk pikir-pikir selama sepekan.

"Kami mewakili terdakwa, puji syukur dan terima kasih telah adil. Kami terima putusan, yang mulia," ungkap kuasa hukum terdakwa PT SK, Martin Suryana.

Sidang pun ditutup dengan putusan yang belum berkekuatan hukum tetap menanti keputusan JPU apakah mengajukan banding atau tidak.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Skandal Jalan Gubeng Surabaya Ambles, 3 Pejabat PT NKE Divonis Bebas

Load More