SuaraJatim.id - Sudah 15 bulan dari kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng yang sempat melumpuhkan salah satu jalan utama di Kota Surabaya itu. Akhirnya, keenam terdakwa atas kasus tersebut menerima putusan hakim pada Kamis (12/3/2020).
Enam orang dari 2 perusahaan berbeda itu sama-sama divonis bebas.
Sidang putusan ini dibagi dalam dua sidang yang berbeda. Pertama, yaitu sidang untuk PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE). PT NKE merupakan kontraktor pelaksana proyek Gubeng Mixed Use Development yang terletak di lokasi longsornya Jalan Raya Gubeng.
Tiga terdakwa dari PT NKE adalah Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT NKE, lalu Rendro Widoyoko sebagai Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager dari PT NKE.
Baca Juga: Skandal Jalan Gubeng Surabaya Ambles, 3 Pejabat PT NKE Divonis Bebas
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya R. Anton Widyopriono membacakan amar putusan atas PT NKE. Setelah menjelaskan jalannya persidangan yang menjadi pertimbangan hakim, ia pun memutuskan 3 terdakwa dari PT NKE tidak bersalah dan divonis bebas
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar Anton.
Ketiga terdakwa pun menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Pentuntut Umum (JPU) mengambil kesempatan 7 hari untuk memikirkan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir yang mulia," jawab JPU, Rahmat Hari Basuki.
Sidang berikutnya untuk tiga terdakwa lain dari PT Saputra Karya (SK) yaitu Ruby Hidayat selaku project manager PT SK, Adittya Kurniawan Eko Yuwono selaku Project Civil Structure Supervisor PT SK, Lawi Asmar Andrian selaku struktur enginering atau struktur teknik PT SK. Setali tiga uang, tiga terdakwa dari PT SK juga diputus tak bersalah dan menerima vonis bebas.
Baca Juga: Gelar Sidang Kasus Amblasnya Jalan Gubeng di Lokasi, Hakim Pastikan Ini
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyaknikan bersalah melakukan dakwaan satu dan dua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat. Membebankan biaya perkara ini kepada negara," tutur Anton.
Berita Terkait
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
-
BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
-
Siapa Miles de Vries? Winger FC Utrecht Keturunan Surabaya OTW Bela Timnas Indonesia di Piala Dunia
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak