Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 12 Maret 2020 | 18:13 WIB
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela menunjukan barang bukti di Markas Polres Blitar Kota pada Kamis (12/3/20). [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - Pemilik akun Facebook Eka Pras (Satru Laras), yang menyunting unggahannya empat tahun silam menjadi ramalan tentang wabah Virus Corona, diperiksa polisi. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul viralnya postingan tersebut di tengah kepanikan warga saat terjadi wabah Virus Corona.

"Ini beredar dan menjadi viral dan menjadi perhatian warganet di Facebook. Kemudian kami melakukan patroli siber untuk mengetahui siapa pemilik akun Facebook yang viral ini," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela pada Kamis (12/3/20).

Leonard menjelaskan, setelah postingan tersebut viral dan menjadi perbincangan warganet, polisi kemudian melakukan patroli siber untuk menemukan pemilik asli akun tersebut, tak lama identitas pemilik akun Facebook diketahui bernama Eko Prasetyo (23) Warga Dusun Gembong, Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

"Hari ini yang bersangkutan sudah hadir sudah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait postingan pada akun Facebook pribadi yang menjadi perbincangan warganet."

Baca Juga: KRL Bogor Risiko Tular Corona, Ridwan Kamil: Pasien 01 Tertular di Mana?

"Karena memang dengan penyebaran (postingan) ini, kemungkinan dugaannya adalah penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks yang tentunya kondisi sekarang ini bisa menimbulkan keresahan tersendiri apakah berita ini benar atau tidak," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Eko mengaku jika postingan tentang ramalan kemunculan wabah Virus Corona di tahun 2020 diubah dari unggahan aslinya. Dalam unggahan tertanggal 31 Desember 2016 itu, diubah pada tanggal 8 Maret 2020 dan kemudian kembali diunggah. Tak lama setelahnya, unggahan itu viral.

"Ini kita mintai keterangan atau wawancara dalam rangka proses penyelidikan. Kita belum melakukan penyidikan. Dugaannya memang penyebaran berita hoaks tapi perlu kita penyelidikan lebih lanjut."

Leonard menambahkan, polisi masih akan memperdalam proses pemeriksaan terhadap Eko Prasetyo. Dugaan awal ada pelanggaran ITE berupa penyebaran berita palsu. Leonard memastikan Eko belum ditahan.

"Kita akan melihat bukti dugaan penerapan pasal yang mungkin bisa diterapkan. Tidak ditahan," tutupnya.

Baca Juga: KRL Bogor-Jakarta Disebut Rawan Corona, Pemprov: Tak Pengaruhi Penumpang

Sebelumnya postingan ramalan tentang wabah Virus Corona mengundang perhatian warganet. Akun Eka Pras (Satru Laras) empat tahun silam disebut-sebut telah menulis ramalan tentang wabah Virus Corona yang terjadi di awal tahun 2020 ini.

Load More