SuaraJatim.id - Dukun cabul merenggut keperawanan seorang siswi berusia 17 taun di Kabupaten Nganjuk. Si dukun cabul itu bernama Karji, berusia 39 tahun.
Karji ditangkap Kepolisian Nganjuk. Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nicolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan ditangkapnya Karji bermula dari laporan polisi nomor LP/B/18/III/2020 tertanggal 8 Maret 2020. Laporan itu tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"(Pelaku kami amankan) 9 Maret 2020 di rumahnya," kata Nicolas saat dikonfirmasi SuaraJatim.id, Selasa (17/3/2020).
Kejadian ini berawal saat korban 'hilang' pada Sabtu (6/3/2020) dini hari. Kala itu orang tua korban pulang ke rumah pukul 01.00 WIB, namun mereka mendapati pintu rumah terbuka dan korban tak berada di kamarnya.
Dini hari itu juga, pihak keluarga mencari keberadaan korban namun tak kunjung ditemukan. Baru kemudian dua saudara korban mencari ke rumah kerabat yang berada di Desa Dodol, Kecamatan Ngetos, sekitar pukul 11.00 WIB
Lantas oleh kerabat tersebut keduanya saudara korban dibawa ke kediaman dukun Karji. Alangkah kagetnya mereka tatkala mendapati korban berada di kediaman si dukun tersebut.
"Selanjutnya sekira jam 12.00 WIB korban dibawa pulang. Selanjutnya korban disuruh mandi, dan ibu korban melepas baju korban. Ibu korban melihat bercak darah di dalam celana dalam korban," terang Nicolas.
Tak pikir panjang, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Nganjuk langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di kediamannya.
"Jadi korban ini sebelumnya dijemput sama pelaku ke rumahnya... Untuk barang bukti kami mengamankan VER, celana jeans hitam, baju hitam kombinasi garis putih, dan celana dalam putih kembang-kembang," sebutnya.
Baca Juga: Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa
"Kepada pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Nicolas.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
Mau Dibacok, Gadis 16 Tahun Diperkosa 4 Pemuda Bergilir di Kontrakan
-
Kakak Pemerkosa dan Pembunuh Nadia Divonis Ikut Pelatihan Kerja
-
Kisah Tragis Nadia Diperkosa 2 Kakaknya, Lalu Dibunuh Ibu Angkat
-
Tewas Membusuk Tanpa Busana, Detik-detik Pelajar Perkosa Mayat Suster Rita
-
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara