Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 20 Maret 2020 | 12:47 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Rabu (18/3/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan status keadaan darurat virus corona. Hal itu berdasarkan keputusan gubernur.

Gubernur Jawa Timur Khofidah Indar Parawansa menjelaskan status keadaan darurat bencana penyakit virus corona itu berdasarkan keputusan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.

"Ada keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat karena virus Covid-19 jadi ada keputusan Gubernur," kata Khofifah kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/3/2020).

Kekinian, jumlah pasien positif virus corona di Jawa Timur 9 orang. Sementara Orang Dalam Pemantauan atau ODP berjumlah 91 orang. Lain halnya Pasien Dalam Pengawasan atua PDP sebanyak 36 orang.

Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona Asal Bojonggede Naik MRT, KRL, Busway dan Ojol

Surat keputusan darurat virus corona tertuang dalam nomor surat no.188/108/KPTS/013/2020.

Load More