SuaraJatim.id - Pembatasan pengunjung untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 juga dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan, pembatasan dilakukan saat pelaksanaan sidang. Semua pengunjung tak bisa hadir dalam persidangan termasuk keluarga terdakwa.
"Kami melakukan pembatasan secara ketat bagi pengunjung maupun keluarga terdakwa untuk tidak menghadiri persidangan. Ini sebagai bentuk pencegahan," kata Martin saat dihubungi Kontributor Suara.com, Senin (23/3/2020).
Sementara untuk yang bisa hadir di dalam persidangan, Martin menyebut hanya orang yang berhubungan langsung dengan perkara di persidangan.
"Yang boleh hadir ke pengadilan hanya para pihak seperti saksi-saksi, wartawan dan aparat keamanan," ujarnya.
Namun, masyarakat yang menggunakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap diizinkan masuk area pengadilan. Pemberlakuan sistem satu pintu untuk keluar masuk juga diterapkan.
"Jadi nanti yang mau masuk kami periksa dulu suhu tubuhnya, dan diwajibkan untuk mencuci tangan. Kami sudah menyediakan hand sanitizer serta wastafel. Kalau yang menggunakan layanan kita larang untuk bergerombol ya," jelasnya.
Dengan aturan tersebut diharapkan pihak keluarga terdakwa bisa mengerti dengan kondisi saat ini. Pasalnya, hal ini dilakukan untuk sementara waktu demi kepentingan penyelamatan masyarakat.
"Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil langkah ini, membatasi masyarakat berkunjung ke Pengadilan hingga waktu yang belum ditentukan," katanya.
Baca Juga: Anyer Sepi, PHRI Serang: Dampak Corona Lebih Parah Daripada Tsunami 2018
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Cegah Penularan Virus Corona, Anies Minta Semua Warga Lindungi Orangtua
-
Di Kendal, Pasien Virus Corona akan Diisolasi di Rusunawa Kebondalem
-
UPDATE: Warga Positif Corona di Bekasi 29 Orang, 4 Meninggal
-
Remaja ke Mal Ambil Hand Sanitizer Buat Refill, Warganet: Memalukan
-
Anies Sebut 59 Persen Pasien Corona di DKI Meninggal Usia di Atas 60 Tahun
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Paron Ngawi, Membusuk Tanpa Busana!