SuaraJatim.id - Pembatasan pengunjung untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 juga dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan, pembatasan dilakukan saat pelaksanaan sidang. Semua pengunjung tak bisa hadir dalam persidangan termasuk keluarga terdakwa.
"Kami melakukan pembatasan secara ketat bagi pengunjung maupun keluarga terdakwa untuk tidak menghadiri persidangan. Ini sebagai bentuk pencegahan," kata Martin saat dihubungi Kontributor Suara.com, Senin (23/3/2020).
Sementara untuk yang bisa hadir di dalam persidangan, Martin menyebut hanya orang yang berhubungan langsung dengan perkara di persidangan.
Baca Juga: Anyer Sepi, PHRI Serang: Dampak Corona Lebih Parah Daripada Tsunami 2018
"Yang boleh hadir ke pengadilan hanya para pihak seperti saksi-saksi, wartawan dan aparat keamanan," ujarnya.
Namun, masyarakat yang menggunakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap diizinkan masuk area pengadilan. Pemberlakuan sistem satu pintu untuk keluar masuk juga diterapkan.
"Jadi nanti yang mau masuk kami periksa dulu suhu tubuhnya, dan diwajibkan untuk mencuci tangan. Kami sudah menyediakan hand sanitizer serta wastafel. Kalau yang menggunakan layanan kita larang untuk bergerombol ya," jelasnya.
Dengan aturan tersebut diharapkan pihak keluarga terdakwa bisa mengerti dengan kondisi saat ini. Pasalnya, hal ini dilakukan untuk sementara waktu demi kepentingan penyelamatan masyarakat.
"Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil langkah ini, membatasi masyarakat berkunjung ke Pengadilan hingga waktu yang belum ditentukan," katanya.
Baca Juga: Dampak Corona, DPR Perpanjang Masa Reses Sepekan
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Cegah Penularan Virus Corona, Anies Minta Semua Warga Lindungi Orangtua
-
Di Kendal, Pasien Virus Corona akan Diisolasi di Rusunawa Kebondalem
-
UPDATE: Warga Positif Corona di Bekasi 29 Orang, 4 Meninggal
-
Remaja ke Mal Ambil Hand Sanitizer Buat Refill, Warganet: Memalukan
-
Anies Sebut 59 Persen Pasien Corona di DKI Meninggal Usia di Atas 60 Tahun
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Licik, Eks Kacab Dealer Isuzu Mojokerto Gadaikan BPKB Truk Pembeli
-
Serahkan Bantuan Sosial dan BKK Desa Rp 4,76 M, Gubernur Khofifah: untuk Masyarakat Ponorogo
-
Heboh Kades di Lamongan Diduga Selingkuh dengan Sekdes
-
Daftar Link DANA Kaget 15 Mei 2025, Lumayan untuk Belanja Mumpung Ada Promo Indomaret
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Budayawan Pejuang Peradaban, Tinjau Pembangunan Museum Reog Ponorogo