SuaraJatim.id - Nadia Ainnisa Farchany dan Dina Afrina menjual para perempuan di sosia media untuk berhubungan badan dengan lelaki. Kasus prostitusi online ini dibongkar Polres Kediri.
Nadia yang berusia 21 dan Dina berusia 24 tahun warga Surabaya, tepatnya tinggal Kecamatan Sawahan.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan awalnya mendapat informasi mengnai praktik prostitusi online di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata benar ada pratik tersebut di salah satu kamar hotel,” ucap AKP Gilang Akbar, Minggu (29/3/2020) kemarin.
Baca Juga: Siapkan Pesta Seks saat Lockdown, Pengelola EO Diciduk Polisi
Saat digerebek, dalam kamar hotel tersebut, ada tiga pasangan bukan suami istri. Dua perempuan mengaku dipekerjakan oleh pelaku (Nadia), mereka adalah AH (33) asal Kecamatan Wonokromo dan YN (24) asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
“Ada tiga kamar. Kemudian ketiga pasangan bukan sampai istri ini kami mintai keterangan. Kami juga mengamankan mucukari,” terang AKP Gilang Akbar.
Keduanya, lanjutnya, menjelaskan bahwa diperkerjakan untuk menjadi teman kencan laki-laki hidung belang.
“Pelaku ini menawarkan jasa atau layanan prostitusi melalui medsos Whatsapp (WA). Pelaku melanggar Pasal 296 KUHP,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kediri, salah satu perempuan yang dipekerjakan oleh Nadia, juga dipekerjakan oleh pelaku lainnya, yaitu Dina.
Baca Juga: Tampilkan Seks Sadis saat Lockdown, Akses Gratis Pornhub Dikecam
“Setelah penggerebekan yang kami lakukan sebelumnya, ternyata ada mucikari lainnya yang dipekerjakan melalui WA dari kawasan Surabaya,” imbuhnya.
Untuk sekali kencan, pelaku memasang tarif kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 3 juta. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seprai, pakaian, ponsel, uang dan kondom.
“Dari tarif tersebut, YN menyetorkan Rp 1 juta kepada pelaku. Untuk pelaku (Dina), kami menduga dia melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP. Kami juga menyayangkan pratik tersebut, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dilakukan di tengah wabah virus Corona,” tutup Kasat Reskrim Polres Kediri.
Berita Terkait
-
Komedian Veteran Jepang, Ken Shimura Meninggal Dunia Akibat Virus Corona
-
Ditegur, Pasutri Belanja Pakai Hazmat Sempat Ngeyel Bilang Begini
-
Sepekan Terinfeksi Corona, Ini Kondisi Mengejutkan Wali Kota Bima Arya
-
Risiko Paparan Klorin, Bahan Kimia yang Digunakan dalam Bilik Disinfektan
-
Marak Bilik Disinfektan, Pakar ITB: Bisa Jadi Virus Menyebar ke Area Lain
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Review Sunscreen Vaseline Daily Sun Refreshing Serum, Terbukti Lindungi Kulit
-
Bahlil Ngegas Ditanya Diskon Tarif Listrik: Tanya ke yang Umumkan
-
Fakta Miris Keluarga Pemain Naturalisasi Malaysia Imanol Machuca
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Juni 2025
-
7 Rekomendasi Cushion Terbaik BPOM, Tahan Lama Skin Barrier Terjaga
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!