SuaraJatim.id - Pemkab Tulungagung baru-baru ini menyatakan seorang warganya positif terinfeksi Virus Corona atau Covid-19. Merespons hal tersebut, Pemkab Trenggalek menutup akses keluar masuk orang di wilayah tersebut, kecuali tiga jalan provinsi dan jalan nasional.
"Maka kami memutuskan memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka identifikasi total kepada semua orang yang masuk ke wilayah juridiksi Kabupaten Trenggalek," kata Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/3/20).
Pembatasan ini, kata Arifin, menyusul kedatangan warga sebanyak 5.049 orang pulang kampung ke Trenggalek. Mereka semua diminta untuk melakukan karantina mandiri. Sementara di Trenggalek saat ini terdapat ODR 4.761 orang, ODP 303 orang dan PDP 2 orang.
Arifin juga menjelaskan ada sekitar 40 sampai 50 akses jalan yang akan ditutup. Penutupan jalan itu dilakukan menggunakan barrier beton oleh Dinas PU.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek dan Tulungagung Kirim 14 Ribu Masker untuk TKI Hong Kong
"Saya juga perintahkan seluruh kepala desa yang memiliki jalan ke perbatasan ke daerah lain untuk ditutup total," sahutnya.
Tiga jalur provinsi maupun nasional yang dibuka meliputi perbatasan dengan Pacitan, perbatasan dengan Ponorogo dan perbatasan dengan Tulungagung. Tiga jalur yang dibuka tersebut juga akan menjadi check point bagi warga yang masuk ke Trenggalek oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.
Setelah dinyatakan lolos, pengendara maupun pengemudi akan dipasangi stiker khusus, tanda telah diperiksa. Kebijakan three gate system ini akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Kami berharap tanda ini bisa diidentifikasi dengan mudah hingga ketingkat desa guna melakukan pembinaan, khususnya bagi mereka yang harus melaksanakan karantina dirumah," jelasnya.
Ditegaskannya, kebijakan ini bukan me-lockdown Trenggalek namun hanya membatasi serta mendata seluruh warga yang masuk. Selain itu, para warga yang terdeteksi ODP akan digelangi dengan pita merah.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ibu Muda Otak Penculikan Bayi di Trenggalek
Warga yang memiliki pita merah diminta untuk mengkarantina diri. Hal ini juga berlaku bagi warga yang pulang kampung dari luar Trenggalek. Arifin memastikan warga luar daerah tetap boleh masuk ke Trenggalek dengan catatan sudah diperiksa.
Berita Terkait
-
Minibus Masuk Jurang di Trenggalek, 3 Orang Luka-Luka
-
Inspirasi Polisi Trenggalek, Intip Pola Makan Sehat Menurunkan Berat Badan!
-
Jadwal Gus Iqdam Oktober 2024: Samarinda, Solo, Tenggalek, Kediri, Ponorogo Hingga Lamongan
-
Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Di Trenggalek Dituntut 10 Dan 11 Tahun Penjara
-
Drama Kocak Suami Takut Istri di Trenggalek: Uang Habis Nyawer Biduan Lapor ke Polisi
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus
-
Kabar Duka, Anggota Linmas Kediri Meninggal Dunia Saat Bertugas di TPS
-
CS BRI Gunakan Komunikasi Berupa Bahasa Isyarat Bagi Nasabah Penyandang Disabilitas Tuai Aplaus Publik