SuaraJatim.id - Selain Bandara Internasional Juanda, kantor pemerintahan di Surabaya juga masih menggunakan bilik disinfeksi untuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona covid-19.
Seperti di Gedung Negara Grahadi yang merupakan rumah dinas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekaligus sebagai aula pertemuan di Surabaya.
Pengunjung yang akan masuk tempat ini akan melalui dua tahap sterilisasi dan pemeriksaan.
Pantauan di lokasi, sebelum memasuki tempat ini para pengunjung akan melewati tenda disinfeksi drive thru dan diperiksa suhu tubuhnya.
Bagi yang pengendara roda dua cukup melepas helm dan diperiksa suhu tubuhnya, apabila suhu tubuh normal mala diizinkan untuk masuk.
Sementara pengendara roda empat disemprot kendaraannya. Seluruh penumpang dipersilahkan keluar untuk diperiksa suhu tubuhnya menggunakan thermal gun.
Kemudian ketika akan memasuki ruangan lain yang ada di tempat tersebut, pengunjung akan masuk ke dalam bilik sterilisasi yang secara otomatis menyemprotkan cairan disinfektan ketika dilewati orang. Penyemprotan disinfektan berasal dari atap bilik disinfeksi.
Padahal, penyemprotan disinfektan di tubuh manusia tidak direkomendasikan. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 pada pada 3 April 2020, salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.
Sementara itu, pihak Pemprov Jawa Timur melalui Ketua Gugus Kuratif Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi membenarkan adanya edaran mengenai pelarangam bilik disinfeksi.
Baca Juga: Bilik Disinfektan di Bandara Juanda Surabaya Akhirnya Dinonaktifkan
Namun, bilik disinfeksi atau sterilisasi yang terpasang di Gedung Negara Grahadi dinilai aman.
"Jadi memang dari Kementerian Kesehatan dirjen lingkungan itu mengeluarkan edaran tentang bilik disinfeksi itu, yang tidak boleh itu kalau disemprotkan ke manusianya, bisa menimbulkan iritasi," kata Joni saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (4/4/2020).
Joni menjelaskan mengenai pelarangan bilik disinfeksi tersebut apabila penyemprotan cairannya mengenai bagian muka seseorang. Misalnya, seperti mata, hidung dan mulut. Maka bagian tersebut bisa menimbulkan iritasi.
"Kalau kepada benda kalau usap tidak menimbulkan masalah, kalau disemprotkan ke muka bisa menimbulkan iritasi. Coba dibaca seperti itu ya nanti," jelasnya.
Sehingga, kata dia, bilik disinfeksi yang ada di lingkungan Gedung Negara Grahadi dinilai aman dan tak membuat para pengunjung terkena di bagian sensitif yang bisa membuat iritasi.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Bilik Disinfektan di Bandara Juanda Surabaya Akhirnya Dinonaktifkan
-
Meski Dilarang, Bandara Juanda Masih Pasang Bilik Disinfektan
-
Dilarang Kemenkes, Bandara Juanda Masih Pasang Bilik Disinfektan
-
Komisioner Ombudsman Heran Bandara Surabaya Masih Pasang Bilik Disinfektan
-
Wabah Corona, Gubernur Khofifah Gratiskan Sewa 4 Rusunawa di Surabaya
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?
-
Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!
-
Survei Piramida Research: Kepuasan Publik Terhadap Prabowo-Gibran Naik Menjadi 60,4 Persen
-
Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi
-
Teror Kabel Semrawut Makan Korban di Ponorogo: Leher Robek Tersangkut, Kasusnya Masuk Meja Polisi