SuaraJatim.id - T, seorang sopir asal Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur dicokok polisi lantaran diduga telah mencabuli dua gadis belia.
Dari pengungkapan kasus ini, motif tersangka mencabuli dua korban dengan iming-imingin akan dinikahi.
Pencabulan terjadi pada Senin (30/3/2020) malam, pukul 22.30 WIB. T saat itu mendatangi rumah korban yang berusia 16 tahun yang baru sepekan dikenalnya melalui media sosial. Korban menerima T tanpa prasangka.
Begitu masuk dalam rumah, T mengikuti korban masuk ke kamar.
Baca Juga: Bugil di Atas Sajadah, Mayat Pria-Wanita di Solo Keluarkan Cairan Cokelat
“Dia membujuk rayu korban dan diajak bersetubuh layaknya suami-istri. Awalnya korban tidak mau. Namun dipaksa pelaku, dan pelaku bertanggung jawab akan menikahi,” kata Kepolisian Sektor Mumbulsari Ajun Komisaris Heri Supadmo, Rabu (8/4/2020).
T lantas mencabuli korban hingga terjadi persetubuhan.
“Ibu korban sempat terbangun mendengar suara dari dalam kamar korban. Dia masuk dan melihat ada korban dan pelaku. Setelah ditanya, pelaku mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan anaknya,” kata Heri.
T ternyata tak sekali saja mencabuli gadis bawah umur. Tanggal 1 April 2020, ia mencabuli gadis bawah umur lainnya. Saat itu, T mengajak korban menjenguk salah satu saudara yang dirawat di rumah sakit dengan bersepeda motor.
“Dalam perjalanan, pelaku menarik kedua tangan korban ke arah perut, paha, dan kemaluan. Pelaku mengerem kendaraan berulang kali, sehingga buah dada korban mengenai punggung pelaku,” kata Heri.
Baca Juga: Geger saat Corona, Pria dan Wanita Ditemukan Tewas Bugil di Atas Sajadah
T mengajak korban kedua ini beranjangsana ke rumah salah satu saudara T di Kecamatan Kaliwates, sekitar pukul dua siang.
“Korban disuruh beristirahat, dan kemudian diajak bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun dijanjikan akan dinikahi,” kata Heri.
Polisi meringkus T setelah mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban.
Dia dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E Perpu nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswi Dicabuli 8 Senior di Kelas, Terbongkar dari Video Porno di HP Korban
-
Rayuan Maut Abdul, Bebas Masuk Kamar Pacar hingga Disetubuhi di Rumah Nenek
-
Siswi SMK Dicabuli 8 Kakak Kelas, Terungkap Lewat Screenshot Video Porno
-
Tak Kenal WFH, Rakyat Kecil: Saya Tak Takut Corona, Tapi Takut Anak Lapar
-
Bejat! Paman di Lumajang Perkosa Keponakan Berkali-kali Hingga Melahirkan
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Cerita Simon Tahmata Terlibat Skandal Match Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
Terkini
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan