SuaraJatim.id - T, seorang sopir asal Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur dicokok polisi lantaran diduga telah mencabuli dua gadis belia.
Dari pengungkapan kasus ini, motif tersangka mencabuli dua korban dengan iming-imingin akan dinikahi.
Pencabulan terjadi pada Senin (30/3/2020) malam, pukul 22.30 WIB. T saat itu mendatangi rumah korban yang berusia 16 tahun yang baru sepekan dikenalnya melalui media sosial. Korban menerima T tanpa prasangka.
Begitu masuk dalam rumah, T mengikuti korban masuk ke kamar.
“Dia membujuk rayu korban dan diajak bersetubuh layaknya suami-istri. Awalnya korban tidak mau. Namun dipaksa pelaku, dan pelaku bertanggung jawab akan menikahi,” kata Kepolisian Sektor Mumbulsari Ajun Komisaris Heri Supadmo, Rabu (8/4/2020).
T lantas mencabuli korban hingga terjadi persetubuhan.
“Ibu korban sempat terbangun mendengar suara dari dalam kamar korban. Dia masuk dan melihat ada korban dan pelaku. Setelah ditanya, pelaku mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan anaknya,” kata Heri.
T ternyata tak sekali saja mencabuli gadis bawah umur. Tanggal 1 April 2020, ia mencabuli gadis bawah umur lainnya. Saat itu, T mengajak korban menjenguk salah satu saudara yang dirawat di rumah sakit dengan bersepeda motor.
“Dalam perjalanan, pelaku menarik kedua tangan korban ke arah perut, paha, dan kemaluan. Pelaku mengerem kendaraan berulang kali, sehingga buah dada korban mengenai punggung pelaku,” kata Heri.
Baca Juga: Bugil di Atas Sajadah, Mayat Pria-Wanita di Solo Keluarkan Cairan Cokelat
T mengajak korban kedua ini beranjangsana ke rumah salah satu saudara T di Kecamatan Kaliwates, sekitar pukul dua siang.
“Korban disuruh beristirahat, dan kemudian diajak bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun dijanjikan akan dinikahi,” kata Heri.
Polisi meringkus T setelah mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban.
Dia dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E Perpu nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswi Dicabuli 8 Senior di Kelas, Terbongkar dari Video Porno di HP Korban
-
Rayuan Maut Abdul, Bebas Masuk Kamar Pacar hingga Disetubuhi di Rumah Nenek
-
Siswi SMK Dicabuli 8 Kakak Kelas, Terungkap Lewat Screenshot Video Porno
-
Tak Kenal WFH, Rakyat Kecil: Saya Tak Takut Corona, Tapi Takut Anak Lapar
-
Bejat! Paman di Lumajang Perkosa Keponakan Berkali-kali Hingga Melahirkan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro
-
BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia, Transaksi Capai Rp420 Triliun
-
Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya
-
Penjual Tempe Probolinggo Tak Berdaya Motornya Dirampas Begal Bercelurit