SuaraJatim.id - Seorang sopir berinial T dari Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur tega mencabuli dua gadis yang belum cukup umur secara bergantian. Korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi hingga akhirnya 'takluk' dalam pelukan sang sopir.
Dilansir dari Beritajatim.com, pencabulan terjadi pada Senin (30/3/2020) malam, pukul 22.30 WIB. T saat itu mendatangi rumah korban yang baru berusia 16 tahun yang baru sepekan dikenalnya melalui media sosial. Korban menerima T tanpa prasangka.
Begitu masuk dalam rumah, T mengikuti korban masuk ke kamar.
“Dia membujuk rayu korban dan diajak bersetubuh layaknya suami istri. Awalnya korban tidak mau. Namun dipaksa pelaku, dan pelaku bertanggung jawab akan menikahi,” kata Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo, Rabu (8/4/2020).
T lantas mencabuli korban hingga terjadi persetubuhan.
“Ibu korban sempat terbangun mendengar suara dari dalam kamar korban. Dia masuk dan melihat ada korban dan pelaku. Setelah ditanya, pelaku mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan anaknya,” kata Heri menjelaskan.
T ternyata tak sekali saja mencabuli gadis bawah umur. Pada tanggal 1 April 2020, ia juga tega mencabuli gadis bawah umur lainnya.
Saat itu, T mengajak korban menjenguk salah satu saudara yang dirawat di rumah sakit dengan bersepeda motor.
“Dalam perjalanan, pelaku menarik kedua tangan korban ke arah perut, paha, dan kemaluan. Pelaku mengerem kendaraan berulang kali, sehingga buah dada korban mengenai punggung pelaku,” kata Heri.
Baca Juga: Terbangun karena Suara di Kamar, Aksi Cabul Sopir Dipergoki Ibu Korban
Pelaku mengajak korban kedua ini beranjangsana ke rumah salah satu saudara T di Kecamatan Kaliwates, sekitar pukul dua siang.
“Korban disuruh beristirahat, dan kemudian diajak bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun dijanjikan akan dinikahi,” kata Heri.
Orang tua kedua gadis itu akhirnya melapor ke polsek. T akhirnya dibekuk oleh polisi. Dia dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E Perpu nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terbangun karena Suara di Kamar, Aksi Cabul Sopir Dipergoki Ibu Korban
-
Nah Lho! Pemudik ke Jember akan Diisolasi 2 Pekan di Stadion
-
Jember Fashion Carnaval 2020 Dibatalkan, Wabah Corona Makin Parah
-
Viral Ojol Peluk Anak sampai Dicari Kapolres dan 6 Berita Populer Lainnya
-
Viral Ojol Kehujanan Peluk Anak, Sosoknya Viral hingga Dicari Kapolres
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes