SuaraJatim.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih kerap terjadi saat masyarakat sedang menghadapi pandemi Corona (COVID-19).
Seperti peristiwa yang menimpa Lilis Setyowati (40), warga Dusun Sengon, Desa Sembilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Korban babak belur dan ditusuk lantaran dianggap sudah tak sayang lagi dengan suaminya, M Yaudik (34). Korban menolak kembali diajak rujuk dan meminta agar suaminya itu tak lagi mencampuri urusan pribadinya.
Aksi penganiayaan itu terjadi saat Lilis hendak berangkat kerja pada Senin (13/4/2020). Korban tiba-tiba dicegat suaminya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengatakan, kejadian penusukan dan penganiayaan tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.
"Awalnya korban hendak berangkat kerja, saat melintas di lokasi, korban tiba-tiba diadang suaminya," kata Dewa seperti dilansir dari Suara Indonesia--jaringan Suara.com.
Lantaran ajakannya untuk kembali menjalin biduk rumah tangga ditolak, suaminya naik pitam dan mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya untuk menusuk tubuh korban.
"Pelaku tidak terima dengan jawaban korban yang mengatakan sudah tidak sayang lagi dengan pelaku, sehingga pelaku kalap dan memukul serta menusuk korban," kata dia.
Warga yang melihat kejadian penganiayaan tersebut kemudian mencoba menghampiri korban, akan tetapi pelaku justru melarikan diri. Atas perbuatannya suaminya, Lilis mengalami luka tusuk di tangan bagian kanan dan kiri serta punggung. Bahkan hidung dan muka sebelah kirinya juga lebam dan sobek akibat dipukul sang suami.
Baca Juga: Tampar Perawat karena Ogah Pakai Masker, Satpam SD Dikurung saat Corona
Saat ini, polisi masih memburu Yaudik yang melarikan diri usai menganiaya istrinya. Dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Siapapun yang berani macam-macam di wilayah hukum Polres Mojokerto akan kami tindak tegas. Identitas pelaku sudah kami kantongi, dan kami akan terus memburunya," kata dia.
Berita Terkait
-
Habis Tikam Perut Budiono 2 Kali, Tetangga Serah Diri ke Polisi
-
Tingkat KDRT di Beberapa Negara Meningkat saat Pandemi Corona Covid-19
-
Susi Terkapar, Perut Robek Ditusuk Pelaku Bermasker dan Berjas Hujan
-
Bak Buk Bak Buk! Janda Digebuki Mantan Suami Pakai Helm karena Tolak Rujuk
-
Wanita 'Korban Lockdown': Saya Dikarantina Bersama Orang yang Menyiksa Saya
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tragedi Malam Takbiran: Tangan Hancur dan Pendengaran Hilang Akibat Ledakan Petasan di Jombang
-
Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto
-
Terjebak di Antara Kobaran Daduk: Akhir Pilu Sang Petani Tua di Ladang Tebu Wonotirto Blitar
-
Maut di Balik Tradisi: Iduladha Berdarah Saat Balon Udara Meledak di Blitar