Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito
Rabu, 15 April 2020 | 20:52 WIB
Ruangan UKS di SDN Rejoagung yang digunakan untuk karantina pemudik, Rabu (15/4/2020). [Foto/Yusuf Wibisono]

Di rumahnya itu Gery menceritakan secara panjang lebar mulai kedatangannya dari Italia hingga menghuni ruang karantina selama empat hari. Dia membantah tudingan bahwa kabur dari ruang karantina. Karena saat meninggalkan ruang karantina tersebut dirinya minta izin ke pemerintah desa.

Karena saya tidak kuat, tiap malam ada suara-suara aneh. Akhirnya saya pamit ke Pak Kades untuk isolasi di rumah. Setelah dilakukan kordinasi dengan pihak kecamatan akhirnya diizinkan. Alhamdulillah saya juga sehat. Saya negatif corona,” kata Gery.

Gery mengatakan, dia sudah lima tahun bekerja di kapal wisata asal Italia. Saat virus corona merebak di Indonesia atau akhir Maret 2020, pria berkulit putih ini berada di Dubai. Oleh pihak perusahaan, para ABK (anak buah kapal) dibawa kembali ke Italia.

Di Italia, Gery dkk harus menjalani karantina selama 15 hari di sebuah hotel. Pada hari terakhir kemudian dilakukan tes.

Baca Juga: 61 Perusahaan di Jakarta Kena Sidak, 5 Kantor Ditutup Karena Langgar PSBB

“Alhamdulillah hasilnya negatif, sehingga saya boleh pulang ke Indonesia,” kata pria kelahiran Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, ini.

Sugeng selaku Kepala Desa Rejoagung membenarkan bahwa Gery hanya menjalani isolasi di ruang SD selama empat hari. Namun demikian, isolasi dilanjutkan secara mandiri di rumah.

Kondisinya sehat. Kita terus melakukan kordinasi dengan tim medis,” ujar Sugeng.

Tak hanya itu, Kepala Desa yang sudah menjabat selama tiga periode ini pun menanggapi gedung sekolah yang dijadikan lokasi karantina.

Ia membenarkan bahwa gedung sekolah yang digunakan untuk karantina para pemudik di Rejoagung itu banyak ‘penampakan’.

Baca Juga: Skandal Polisi Gay, Kapolres Probolinggo: Sanksi Pasti Diberikan

Sebelum didirikan bangunan sekolah dasar, lahan di sini dulunya pabrik gula milik Belanda," kata Sugeng menjelaskan

Load More