Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 16 April 2020 | 04:35 WIB
Edi Wartoyo, seorang ayah tiri menjadikan anak perempuannya sebagai pelampiasan nafsu seksnya. (foto dok polisi/ist)

Hingga putri tirinya melahirkan pada Juni 2019, Edi membawanya ke rumah sakit dengan kelahiran sesar serta biaya melahirkan ditanggung olehnya. Namun, hal ini diketahui oleh sang istri dan dilaporkan ke polisi.

"Kami sangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," tutup Ruth. (Arry Saputra)

Load More