SuaraJatim.id - Obat herbal virus corona Ningsih Tinampi ternyata mendapatkan pengakuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu dikatakan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan. Pada SuaraJatim.id, Rofiq menjelaskan, dirinya telah mendatangi tempat praktik Ningsih beberapa hari lalu untuk memastikan obat yang dijulnya aman dikonsumsi masyarakat.
"Saya sudah cek ke tempat prakteknya (Ningsih Tinampi), obatnya cair dan terbuat dari bahan alam. BPOM nya juga ada. Saya hanya memastikan bahwa obat tersebut aman dikonsumsi masyarakat," jelas Rofiq, Jumat (17/4/2020).
Sebelumnya, Ningsih Tinampi seorang tabib pengobatan alternatif menjual obat virus corona. Bahkan Ningsih Tinampi mengklaim obatnya ini banyak dipakai di kedokteran dan ampuh meyembuhkan penyakit akibat virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Viral Foto Petugas COVID-19 Peluk Anak Dibungkus Plastik, 'Ayah Kangen Dek'
“Obat ini untuk penyembuhan Corona. Di kedokteran banyak yang kenal obat ini. Dengan izin Allah, insyaallah sembuh,” kata Ningsih dalam akun Youtube-nya ditulis Rabu (15/4/2020).
Di video yang diunggah pada 9 April 2020 itu, Ningsih mengaku menjual obatnya murah meriah.
“Harganya Rp 35.000 satu botol. Murah meriah,” imbuhnya.
Ningsih mengaku uang hasil penjualan akan digunakan untuk memperbanyak obat cair dalam kemasan botol tersebut, sehingga akan semakin banyak orang bisa mendapatkan obat itu.
“Uang itu akan saya pakai beli obat ini lagi, sehingga bisa banyak untuk masyarakat lainnya. Insyaallah Pandaan lampu hijau, no Corona. Saya berdoa sama gusti Allah, Pasuruan bersih dari Corona,” harapnya.
Baca Juga: Setelah Formula E Jakarta, E-Prix Berlin Juga Ditunda
Warga Desa Karangjati ini sebelumnya menyatakan obat yang dijual mampu menangkal infeksi dan membuat tubuh kebal dari virus Corona layaknya vaksin. Obat itu diklaim mampu menyembuhkan pasien yang terinfeksi virus Corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus
-
Kabar Duka, Anggota Linmas Kediri Meninggal Dunia Saat Bertugas di TPS
-
CS BRI Gunakan Komunikasi Berupa Bahasa Isyarat Bagi Nasabah Penyandang Disabilitas Tuai Aplaus Publik