SuaraJatim.id - Seorang kake bernama Muslich alias Ulik (58) membuang cucunya yang baru melahirkan ke Kali Surabaya. Ulik malu, anak gadisnya hamil di luar nikah dan melahirkan tanpa suami.
Perbuatan Ulik itu diganjar dengan hukuman 3,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2020) kemarin.
Sementara anak perempuan Ulik, Eka Zulifah (22) juga terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak, namun dia divonis lebih ringan yakni 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 2 bulan.
Atas vonis tersebut kedua terdakwa ini menerimanya. Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Kasus pembunuhan bayi itu bermuka ketika kahamilan Eka berusia enam bulan. Muslich curiga.
Eka pun menceritakan kepada Muslich perihal kehamilannya. Muslich malu dan takut jika kehamilan tanpa suami itu ketahuan tetangga.
Karena rasa malu, akhirnya Muslich memberikan minuman sprite, buah nanas, dan buah jeruk nipis kepada Eka dengan maksud supaya kandungan bisa gugur. Namun upaya tersebut tidak berhasil hingga kandungan Eka berusia 9 bulan.
Kerena terdakwa takut ketahuan hamil di luar nikah, selanjutnya Muslich membantu proses melahirkan bayi tersebut.
Baca Juga: Keluyuran saat Corona, Bule Kere Digerebek Asyik Indehoi di Rumah Janda
Setelah bayi tersebut lahir, Muslich langsung memasukkan bayi tersebut bersama dengan tali pusarnya ke dalam tas kresek warna hitam.
Kemudian Muslich membuang bayi tersebut ke sungai di Jalan Genteng Kali Surabaya. Hingga akhirnya bayi yang sudah tewas tersebut ditemukan warga sekitar. Atas perbuatanya tersebut Muslich dituntut 5 tahun dan Eka 3 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya