SuaraJatim.id - Seorang ibu muda melempar bayi yang baru dia lahirkan ke genting sebuah rumah di Mojokerto. Akhirnya, sang ibu pun terancam pasal berlapis dan dipenjara.
Si ibu itu warga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Kekinian dia masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Hasanah Kota Mojokerto.
Sang ibu, lD (19) dan bayinya dalam kondisi membaik. Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Sodik Efendi mengatakan, hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan secara berkala terhadap para saksi dan terduga pelaku.
“Hari ini (kemarin, red), kita juga sudah mintai keterangan terhadap terduga pelaku. Ini masih kita periksa,” ungkapnya, Rabu (8/4/2020).
Masih kata Kasat, ada sekitar enam saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Enam saksi tersebut diantaranya warga yang menemukan bayi dan M (26) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang statusnya menjadi pacar sekaligus terduga kuat yang menghamili pelaku LD.
Dari keterangan para saksi diketahui jika LD memang sengaja melemparkan bayi yang baru dilahirkan dari dalam kamar mandi rumahnya ke atap rumah tetangganya melalui jendela dari lantai dua. Dugaan kuat, LD tega membuang darah dagingnya lantaran tidak menginginkan bayi laki-laki tersebut karena malu hamil diluar nikah.
“Kami masih menunggu hasil visum dari petugas ahli. Secepatnya, nanti kalau visum sudah keluar akan kita beberkan. Kami terapkan pasal berlapis yakno Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 341 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra