SuaraJatim.id - Ahmad Juanidi alias AJ, warga Sampang, Madura, terpaksa membunuh Ika Puspita Sari (36) dengan alasan tak puas terhadap pelayanan seksual korban.
Tak hanya itu, pelaku yang masih berusia 20 tahun itu juga berdalih sakit hati lantaran korban memaki-makinya.
Berdasarkan rilis perkara di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020), pelaku sakit hati karena wanita berparas cantik itu berkata kasar.
Kalimat yang dilontarkan korban yakni ‘Nek gak duwe duwit, gak usah mesen aku. Lek ngerti ngene, kamu gak tak trimo’. Kalimat menggunakan bahasa tersebut artinya adalah ‘Kalau gak punya uang, tidak usah pesan saya. Kalau tahu begini, kamu tidak saya terima’.
“Menurut pengakuan pelaku seperti itu. Pelaku dan korban bertemu melalui aplikasi MiChat. Pelaku memesan korban dengan harga Rp 500 ribu dua kali main. Tapi korban hanya melayani sekali, kemudian pelaku membayar Rp 250 ribu. Dari situ timbul kalimat kasar dan berujung penusukan korban oleh pelaku,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho melalui rilis yang disampaikan humas Polrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Usai bertengkar, pelaku pun tak kuasa menahan amarah. Karena emosi dan dalam kondisi ingin bercinta, pelaku pun semakin tinggi emosinya dan tak bisa mengontrol.
Selanjutnya pelaku melihat ada pisau dapur di apartemen tersebut. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayuhkan tangannya dan korban terluka.
Masih kuat melawan, korban pun berteriak meski sudah terkena sayatan pisau. Karena gugup dan takut, pelaku kembali menarik korban dan menjatuhkan korban ke lantai.
“Kemudian beberapa kali pelaku mengayunkan tanggannya. Pelaku kembali melukai korban lagi hingga akhirnya korban pun meninggal di tempat. Selanjutnya pelaku lari dan membawa dua ponsel korban. Pisau yang dipakai pelaku dibuang ke Jalan Darmo Permai,” lanjut perwira menengah melati tiga ini.
Baca Juga: PSK Dibunuh Pelanggan karena Bilang: Gratisan Tapi Cepat Banget Mainnya
Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan yakni satu sepeda motor beat M 4598 HU, ponsel Oppo F 11, ponsel Readmi 4A pakaian tersangka dan rekaman kamera pengawas pelaku dan korban.
Sedangkan tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 351 dan atau pasal 365 ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Sholat Berjemaah di Tengah Corona, Rosul Meninggal saat Magriban di Masjid
-
Kantongi Namanya, Polisi Kejar Pembunuh PSK Online di Hotel Concat
-
PSK Tewas Bersimbah Darah di Hotel Sleman, Pelaku Terekam CCTV
-
Dituntut 20 Tahun Bui, Mertua Menderita Gegara Menantu Kirim Paket Isi Sabu
-
Mati Bohongan di Pesantren, Polisi Usut Kasus Robi Anjal
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak