SuaraJatim.id - Masih ingat pemuda penghina Nabi Muhammad yang mengunggah lagu populer yang berjudul Aisyah di instagram story miliknya dengan mengganti liriknya menjadi "Romantisnya cintamu dengan Nabi. Dengan Baginda kau pernah minum anggur merah"?
Kekinian, pemuda penghina Nabi Muhammad yang bernama Bimbim Adhi (18) tersebut telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka penghina Nabi Muhammad atas kasus penistaan agama. Dengan demikian ia tak bisa berkumpul dengan keluarga saat bulan Ramadhan.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan bahwa penetapan Bimbim sebagai tersangka penghina Nabi Muhammad karena terbukti melalukan penistaan agama. Bimbim sendiri ditangkap oleh tim Siber Polrestabes Surabaya di rumahnya.
"Kami melakukan patroli siber dan menemukan akun @bimbimadhisp yang diduga melakukan penistaan agama, kronologinya Selasa pada tanggal 14 April dari saudara B ini menguopload video tersebut di instastorynya," ujar Arief saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga: Langgar PSBB, Sejumlah Pengemudi Disetop di Pintu Keluar Tol Jagorawi
Dalam melakukan perbuatannya Bimbim mengaku kepada polusi dalam keadaan pengaruh alkohol minuman yang ia tenggak. Apa yang dilakukan olehnya atas dasar bercanda saja.
"Saat itu si B mengaku tengah berada dalam pengaruh alkohol. Pelaku mengaku hanya bercanda dalam mengunggah nyanyian itu," katanya.
Penangkapan Bimbim dilakukan keesokan hari setelah video tersebut di upload. Ia dijemput oleh polisi pada Rabu (15/4/2020) di rumahnya kawasan Kalijudan. Saat proses penangkapan rumah Bimbim juga dikepung massa dari ormas.
Penetapan status tersangka terhadap Bimbim diputuskan setelah pihak penyidik memeriksa sebanyak 6 saksi termasuk pelaku. Ia telah memenuhi unsur untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka penistaan agama.
"Dari saksi ahli yang kami periksa sebanyak 5 orang dan 1 orangnya adala si B sendiri telah memenuhi syarat untuk menjadikan dia sebagai tersangka atas kasus ini," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Depok 24 April 2020 / 1 Ramadhan 1441 H
Bimbim pun mengucapkan permintaan maaf berulang-ulang kali ketika Unit Resmob Polrestabes Surabaya merilis kasusnya. Bimbim mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya. Saat mengubah lirik tersebut, Bimbim dalam keadaan mabuk.
"Saya minta maaf, maaf sekali tertutama buat agama Islam, agama saya sendiri, saya minta maaf kepada semua orang. Mohon maaf ya, Pak. Astagfirullah haladzim," ujarnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang