SuaraJatim.id - Suciwati, istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib mendatangi Mapolresta Malang Kota, Sabtu (25/4/2020). Dengan didampingi anggota LBH, Suciwati melayangkan surat agar ketiga aktivis Kamisan Malang dibebaskan.
Ketiga aktivis tersebut, adalah Ahmad Fitron Fernanda, Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho. Mereka ditangkap pada 19 April 2020, diduga melakukan penghasutan dengan mencoret (vandalisme) bertuliskan Tegalrejo Melawan.
Polisi kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan jeratan hukum UU I/1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, serta pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan hukuman penjara 10 tahun.
"Kami berharap kinerja kepolisian semakin profesional, bukan malah mundur ke belakang (era Orba). Kalau kerja (penangkapan aktivis) tanpa surat itu namanya penculikan," kata Suciwati.
Ia meyakini kasus ini hanya rekayasa kepolisian. Sama halnya dialami Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu dan Ravio Patra yang belum lama ini terjadi.
"Teman - teman ini kan kayak jadi sebuah target untuk kemudian ditangkap. Karena selama ini sudah mendapingi beberapa kasus, seperti di Tegalrejo Kabupaten Malang, dan Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi," jelasnya.
Istri Almarhum ini menjelaskan, bahwa ketiga pemuda yang ditangkap, selama ini aktif di Aksi Kamisan di Malang. Sejak diinisiasi di Jakarta, aksi Kamisan dilakukan secara damai.
"Sehingga tidak benar mereka ditangkap karena dianggap berbuat anarkis. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami," ujarnya.
Surat tersebut, lanjut dia, ditujukan utamanya kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Baca Juga: Rumah Dekat Terminal, Seorang Ibu Jadi Pasien ke-16 Corona di Solo
Lewat surat yang sama, rencananya juga akan dilayangkan dari Aksi Kamisan di berbagai daerah di Indonesia. Tujuannya tidak lain mendesak pembebasan para aktivis dengan jerat hukum mengada-ada.
"Siapapun bisa ditangkap tanpa prosedur yang jelas. Ini tidak boleh didiamkan. Maka kami tegas meminta mereka dibebaskan tanpa syarat," kata dia.
Sementara itu, LBH Pos Malang menuding penangkapan tiga aktivis Aksi Kamisan Malang janggal. Sebab, polisi menangkap mereka tanpa menunjukkan surat resmi.
"Berkaitan dengan penangkapan, kami diberitahukan orang tua Saka dan Alfian tidak ditunjukkan surat penangkapan, saat awal penangkapan, 20 April lalu," kata Perwakilan LBH Pos Malang, Lukman.
Ia melanjutkan, surat penangkapan serta penetapan tersangka kemudian diterima pihak orang tua, pada 21 April 2020.
"Tanggal 20 April ditangkap tapi tidak disertai surat, tapi dari surat penangkapan yang diterima orang tua, tertulis tanggal 19 April. Jadi menurut saya ada sesuatu hal terkesan dipaksakan," sambung dia.
Berita Terkait
-
Lokataru: Kriminalisasi Aktivis Adalah Cara Kotor Negara Membungkam Kritik
-
Dituduh Menghasut, 3 Mahasiswa Aktivis Kamisan di Malang Ditangkap Polisi
-
Bisnis Ganja, Mahasiswa di Malang Diciduk Polisi di Kantin Kampus
-
Tahanan Keempat yang Kabur dari Mapolresta Malang Diciduk di Purwokerto
-
Mal Prosedur, Suciwati: Siapa Pun Kumpulkan Gas Air Mata Kedaluwarsa Polisi
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur