SuaraJatim.id - Tiga mahasiswa yang juga belakang diketahui sebagai aktivis Kamisan di Malang, Jawa Timur ditangkap polisi. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MAA (20), SRA (20) dan AFF (22) terbukti melakukan pengrusakan properti milik orang lain atau melakukan coretan dengan kata-kata berbau provokatif.
Ia menyebut, beberapa titik aksi corat-coret tersebut diidentifikasi ada di enam titik. Di antaranya, Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA Sucipto, Jalan Tenaga, Jalan Ahmad Yani Utara sampai Jalan Jaksa Agung, Jalan Suprapto, dan di Underpass Karanglo.
"Tersangka MAA peranannya berinisiatif membeli pylox (cat semprot), tersangka SRA berperan inisiatif dan pencoretan. Lalu tersangka AFF mengawasi saat pencoretan," kata Leo memimpin konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Buat Video Rekayasa Perkelahian di Thamrin, Dosen dan Mahasiswa Ditangkap
Menurut Leo, aksi pencoretan dilakukan pada 4 April 2020 mulai 00.00 WIB sampai 04.00 WIB. Tujuannya aksi tersebut bermotifkan tidak menerima dan memprovokasi (publik) untuk melawan kapitalisme.
"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada tujuh. Sedangkan saksi ahli ada tiga. Demikian laporan singkat dan juga perkembangan penyidikan yang dilakukan Polresta Malang Kota terkait penangkapan kelompok anarko di wilayah hukum Polresta Malang Kota," katanya.
Minta Dibebaskan
Sementara itu, YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang melayangkan surat terbuka menuntut ketiga aktivis tersebut dibebaskan.
LBH Surabaya Jauhar mengatakan, di tengah pandemi ini terjadi peristiwa tidak demokratis, berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara kembali terjadi. Pihak kepolisian menangkap dan menahan tiga pemuda atau mahasiswa bernama Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho atas tuduhan vandalisme, kemudian melebar menjadi penghasutan.
Baca Juga: Rekam Video Mahasiswa Ditangkap di JCC, Wartawati Ini Diintimidasi Polisi
"Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan