Suciwati (kanan) istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib di Polresta Malang. (Suara.com/Aziz Ramadani).
Hingga saat ini, lanjut dia, sebagai kuasa hukum ketiga aktivis tersangka dugaan penghasutan tersebut, belum mendapat salinan BAP.
"Padahal sesuai dengan KUHP Pasal 72 itu menjadi hak tersangka dan kuasa hukumnya untuk mendapatkan salinan BAP setelah diselesaikan pengambilan keterangan tersangka (untuk kepentingan pembelaan)," jelasnya.
Kejanggalan lainnya, jeratan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan harusnya dilakukan pembuktian materiil, dampak atau akibat dasar penangkapan tersebut.
"Sebab, belum ada sama sekali dugaan vandalisme yang mengakibatkan orang melakukan sesuatu hal yang diinginkan dalam tulisan tersebut," ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Lokataru: Kriminalisasi Aktivis Adalah Cara Kotor Negara Membungkam Kritik
-
Dituduh Menghasut, 3 Mahasiswa Aktivis Kamisan di Malang Ditangkap Polisi
-
Bisnis Ganja, Mahasiswa di Malang Diciduk Polisi di Kantin Kampus
-
Tahanan Keempat yang Kabur dari Mapolresta Malang Diciduk di Purwokerto
-
Mal Prosedur, Suciwati: Siapa Pun Kumpulkan Gas Air Mata Kedaluwarsa Polisi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik