SuaraJatim.id - Suciwati, istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib mendatangi Mapolresta Malang Kota, Sabtu (25/4/2020). Dengan didampingi anggota LBH, Suciwati melayangkan surat agar ketiga aktivis Kamisan Malang dibebaskan.
Ketiga aktivis tersebut, adalah Ahmad Fitron Fernanda, Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho. Mereka ditangkap pada 19 April 2020, diduga melakukan penghasutan dengan mencoret (vandalisme) bertuliskan Tegalrejo Melawan.
Polisi kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan jeratan hukum UU I/1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, serta pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan hukuman penjara 10 tahun.
"Kami berharap kinerja kepolisian semakin profesional, bukan malah mundur ke belakang (era Orba). Kalau kerja (penangkapan aktivis) tanpa surat itu namanya penculikan," kata Suciwati.
Ia meyakini kasus ini hanya rekayasa kepolisian. Sama halnya dialami Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu dan Ravio Patra yang belum lama ini terjadi.
"Teman - teman ini kan kayak jadi sebuah target untuk kemudian ditangkap. Karena selama ini sudah mendapingi beberapa kasus, seperti di Tegalrejo Kabupaten Malang, dan Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi," jelasnya.
Istri Almarhum ini menjelaskan, bahwa ketiga pemuda yang ditangkap, selama ini aktif di Aksi Kamisan di Malang. Sejak diinisiasi di Jakarta, aksi Kamisan dilakukan secara damai.
"Sehingga tidak benar mereka ditangkap karena dianggap berbuat anarkis. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami," ujarnya.
Surat tersebut, lanjut dia, ditujukan utamanya kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Baca Juga: Rumah Dekat Terminal, Seorang Ibu Jadi Pasien ke-16 Corona di Solo
Lewat surat yang sama, rencananya juga akan dilayangkan dari Aksi Kamisan di berbagai daerah di Indonesia. Tujuannya tidak lain mendesak pembebasan para aktivis dengan jerat hukum mengada-ada.
"Siapapun bisa ditangkap tanpa prosedur yang jelas. Ini tidak boleh didiamkan. Maka kami tegas meminta mereka dibebaskan tanpa syarat," kata dia.
Sementara itu, LBH Pos Malang menuding penangkapan tiga aktivis Aksi Kamisan Malang janggal. Sebab, polisi menangkap mereka tanpa menunjukkan surat resmi.
"Berkaitan dengan penangkapan, kami diberitahukan orang tua Saka dan Alfian tidak ditunjukkan surat penangkapan, saat awal penangkapan, 20 April lalu," kata Perwakilan LBH Pos Malang, Lukman.
Ia melanjutkan, surat penangkapan serta penetapan tersangka kemudian diterima pihak orang tua, pada 21 April 2020.
"Tanggal 20 April ditangkap tapi tidak disertai surat, tapi dari surat penangkapan yang diterima orang tua, tertulis tanggal 19 April. Jadi menurut saya ada sesuatu hal terkesan dipaksakan," sambung dia.
Berita Terkait
-
Lokataru: Kriminalisasi Aktivis Adalah Cara Kotor Negara Membungkam Kritik
-
Dituduh Menghasut, 3 Mahasiswa Aktivis Kamisan di Malang Ditangkap Polisi
-
Bisnis Ganja, Mahasiswa di Malang Diciduk Polisi di Kantin Kampus
-
Tahanan Keempat yang Kabur dari Mapolresta Malang Diciduk di Purwokerto
-
Mal Prosedur, Suciwati: Siapa Pun Kumpulkan Gas Air Mata Kedaluwarsa Polisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya