
SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan sejumlah aktivitas warga yang dilarang dan diperbolehkan pada saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.
"Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan," kata Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebagaimana dilansir Antara di Surabaya, Senin (26/4/2020).
Menurut dia, pembatasan aktivitas warga di luar rumah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.
Menurut Hendro, pembatasan aktivitas di luar rumah yang dimaksud meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Saat Pemberlakuan PSBB
Ia menyebut, hal itu termasuk aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB, adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya.
Sebenarnya, kata dia, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA), memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan.
Sementara khitan juga diperbolehkan dengan syarat harus khitan di fasilitas pelayanan kesehatan, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta syukuran.
Sementara pemakaman atau takziah juga diperbolehkan dengan syarat bukan kematian akibat COVID-19, dilakukan di rumah duka, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya kalangan keluarga yang tidak lebih dari 20 orang.
Baca Juga: TOK! PSBB Surabaya Mulai 28 April 2020 Pekan Depan
"Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung," imbuhnya.
Berita Terkait
-
5 Tips Rawat Skuter Matik saat PSBB, Nomor 3 Kadang Terlewatkan
-
Tak Mau Ketahuan Aparat, Warga Matikan Lampu Masjid Saat Salat Tarawih
-
Aksi Liar Puluhan Remaja Padang Saat PSBB: Balap Liar hingga Tawuran
-
Begal ABG saat Ngabuburit, Piter Berakhir Dikepung Warga di Jalan Buntu
-
Tawuran di Masa PSBB, 29 Pemuda Tanggung Diamankan, Dua Terluka
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak