SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan sejumlah aktivitas warga yang dilarang dan diperbolehkan pada saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.
"Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan," kata Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebagaimana dilansir Antara di Surabaya, Senin (26/4/2020).
Menurut dia, pembatasan aktivitas warga di luar rumah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.
Menurut Hendro, pembatasan aktivitas di luar rumah yang dimaksud meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.
Ia menyebut, hal itu termasuk aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB, adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya.
Sebenarnya, kata dia, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA), memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan.
Sementara khitan juga diperbolehkan dengan syarat harus khitan di fasilitas pelayanan kesehatan, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta syukuran.
Sementara pemakaman atau takziah juga diperbolehkan dengan syarat bukan kematian akibat COVID-19, dilakukan di rumah duka, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya kalangan keluarga yang tidak lebih dari 20 orang.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Saat Pemberlakuan PSBB
"Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung," imbuhnya.
Berita Terkait
-
5 Tips Rawat Skuter Matik saat PSBB, Nomor 3 Kadang Terlewatkan
-
Tak Mau Ketahuan Aparat, Warga Matikan Lampu Masjid Saat Salat Tarawih
-
Aksi Liar Puluhan Remaja Padang Saat PSBB: Balap Liar hingga Tawuran
-
Begal ABG saat Ngabuburit, Piter Berakhir Dikepung Warga di Jalan Buntu
-
Tawuran di Masa PSBB, 29 Pemuda Tanggung Diamankan, Dua Terluka
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRI Siapkan Reward Emas untuk BRILink Agen dengan Target 10-50 Nasabah
-
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antarkan Siswa Boarding School Masuk Perguruan Tinggi
-
Pendaftar Sekolah Rakyat di Sampang Membludak, Panitia Utamakan Kelompok Ini
-
Judi Online Penyebab Utama yang Meruntuhkan Pilar Rumah Tangga di Gresik
-
Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek