Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 28 April 2020 | 12:01 WIB
Alat Pendeteksi Virus Corona Dalam 5 Menit. (Abbot)

SuaraJatim.id - Biaya pengobatan satu pasien Covid-19 baik yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran Kota Kediri mencapai belasan juta rupiah untuk sehari perawatan.

Nominal tersebut tergolong besar. Beruntung biaya perawatan tidak dibebankan kepada keluarga pasien, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan keriteria yang telah ditentukan pemerintah.

"Seluruh pasien jika sudah ditentukan ODP, PDP maupun positif oleh petugas medis biayanya akan ditanggung negara," ungkap Direktur RSUD Gambiran Kota Kediri, dr Fauzan Adhima, kepada wartawan di Kota Kediri, Selasa (28/4/2020).

Ketentuan ini tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Perawatan Pasien Penyakit Terinfeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Ramai tapi Rapi, Ganjar Pamerkan Physical Distancing di Pasar Salatiga

Menurut Fauzan, rincian biaya pasien yang membutuhkan pelayanan ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp 12 juta, ruangan isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta.

Kemudian untuk pasien yang dirawat di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator biayanya Rp 10,5 juta, dan di ruang isolasi nontekanan tanpa ventilator biayanya Rp 7,5 juta. Biaya ini akan membengkak bila pasien memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Untuk pasien komorbid yang dirawat di ICU dengan ventilator biayanya Rp 16,5 juta, tanpa ventilator Rp 12,5 juta; Isolasi ruangan tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta, tanpa ventilator Rp 9,5 juta; Isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta, tanpa ventilator Rp 9,5 juta.

Pemerintah juga menanggung biaya pemakaman jenazah. Meliputi biaya pemulasaran Rp 550 ribu, kantong jenazah Rp 100 ribu, peti jenazah Rp 1,75 juta, plastik erat Rp 260 ribu, disinfektan jenazah Rp 100 ribu, transpor jenazah Rp 500 ribu, dan disinfektan mobil Rp 100 ribu.

Kini pemerintah pusat dan daerah tengah berjuang keras meminimalisir penyebaran Covid-19. Warga diminta mengenakan masker, menerapkan physical distancing, tidak melakukan perjalanan ke daerah terpapar, dan tidak mudik.

Baca Juga: Melanggar PSBB dan Coba Mudik, 234 Pengendara di Bekasi Diminta Putar Balik

"Dengan mematuhi ketentuan itu, kita sudah bisa membantu meringankan beban negara," tutur Fauzan yang juga menjabat Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri.

Load More