SuaraJatim.id - Pegawai negeri sipil atau PNS Kota Malang yang mudik akan dipecat. Mereka dilarang mudik karena wabah virus corona.
Wali Kota Malang Sutiaji pun mewanti-wanti PNS atau pegawai di lingkungan Pemkot Malang agar tidak mudik. Bagi yang ketahuan, bakal disanksi. Pelarangan ini merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan / atau Kegiatan Mudik dan / atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19.
"Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Saya minta masing - masing pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi dan mengawal ini dengan baik," kata Sutiaji, Kamis (30/4/2020).
Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi ringan hingga terberat. Larangan mudik juga dipertegas melalui Surat Edaran Walikota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya Pencegahan COVID-19.
Kemudian Surat Walikota Malang Nomor 850/882/35.73.502/2020 yang ditujukan kepada Asisten/Staf Ahli/Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP/Bagian/Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang, perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
"ASN harus jadi panutan, saya mengimbau warga untuk tidak mudik, maka jajaran ASN harus jadi contoh dan sekaligus memberi pemahaman kepada lingkungannya masing masing," ujarnya.
Disurat tersebut diatur yang mudik terhitung mulai 30 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Adapun untuk yang mudik terhitung tanggal 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Pemberian sanksi juga berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020.
"Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah," pungkasnya.
Baca Juga: Dilarang Mudik, PNS Hanya Bisa Cuti saat Corona dengan 3 Syarat Ini
Di Kota Malang, terdapat 16 kasus positif virus yang telah menjangkiti 213 negara atau kawasan tersebut. Dari 16 pasien positif COVID-19 di Kota Malang itu, sebanyak delapan orang telah sembuh, dan sisanya masih menjalani perawatan.
Data lainnya, sebanyak 1.921 orang masuk kategori Orang Dengan Risiko (ODR), 182 berstatus Orang Tanpa Gejala (PTG), 188 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sebanyak 85 orang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
CSR BRI Peduli Wujudkan Bersih-Bersih Pantai di Bali untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!
-
Gempa Rusak 15 Rumah di Pacitan, BPBD Masih Kumpulkan Data!
-
40 Warga di Yogyakarta Dapat Perawatan Medis Usai Diguncang Gempa Pacitan, Begini Kondisinya