Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 30 April 2020 | 23:14 WIB
Ilustrasi pembunuhan yang diberikan garis polisi. [shutterstock]

Bima melanjutkan, tersangka saat itu sedang menggarap lahan. Sedangkan korban tengah mencari rumput.

Dalam perjalanan, tersangka dan korban tidak sengaja bertemu.

Namun dipertemuan tersebut korban langsung memaki-maki tersangka dengan kasar hingga terlibat adu mulut.

"Karena tidak terima, dengan spontan tersangka langsung mencabut sabit dan membacokkan ke arah bagian kepala korban," papar Bima.

Baca Juga: Sebut Organisasi Teroris, Jerman Larang Hizbullah, Tak Boleh Kibar Bendera

Seketika korban langsung terjatuh namun tetap memaki-maki tersangka.

Karena tersangka masih tidak terima, kemudian korban dipukul kembali menggunakan sabit sebanyak 3 kali.

Tidak hanya itu, tersangka juga melempar korban ke jurang sedalam 20 meter berikut sepeda motornya.

"Dalam kondisi sekarat korban diseret tersangka ke tempat datar dan ditutupi semak-semak," tuturnya.

Saat ini petugas telah mengamankan Pait beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Jadi Korban Pembegalan, Hariyono Pukul Mundur 4 Pelaku, Begalnya Terluka

Pait terancam pidana penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan terhadap tetangganya yang bermula dari tuduhan santet.

Load More