SuaraJatim.id - Pabrik PT HM Sampoerna Rungkut, Surabaya, Jawa Timur dikabarkan terpaksa ditutup setelah dua karyawan meninggal dunia setelah dinyatakan positif terjangkit virus Corona (Covid-19). Publik pun bertanya-tanya, amankah mengisap rokok Sampoerna?
Diberitakan Terkini.id -- jaringan Suara.com, Jumat (1/5/2020), pabrik rokok terbesar di Surabaya tersebut ternyata telah menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak tanggal 27 April 2020.
Penghentian sementara ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim No 18/2020 dan PERWALI No 16/2020 tentang PSBB.
“Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 guna menghentikan tingkat penyebaran virus COVID-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut,” terang Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita melalui rilis resminya.
Baca Juga: 2 Karyawan HM Sampoerna Meninggal Corona, Sumber Penularan Masih Misterius
Bagaimana dengan produk rokok Sampoerna yang sudah diproduksi?
Dalam pelaksanaan pembersihan dan sanitasi secara menyerluruh tersebut, pihak Sampoerna mengaku juga telah mengarantina produk mereka selama 5 hari.
Selain itu, pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan dilakukan di seluruh fasilitas pabrik.
Sampoerna juga meminta karyawan untuk karantina mandiri serta melakukan test COVID-19, dan bekerjasama dengan rumah sakit setempat.
“Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan kami dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah, serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas di tingkat Kota dan Provinsi untuk mencegah penyebaran,” tegas Elvira Lianita.
Baca Juga: 2 Karyawan Meninggal Akibat Corona, Pabrik HM Sampoerna Tutup
Karantina Rokok Selama 5 Hari Sebelum Beredar
Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan.
Untuk itu, pihaknya melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan World Health Organization (WHO) .
Sesuai ketentuan tersebut COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus.
Berita Terkait
-
Cukai Rokok Naik Lagi? Dirjen Bea Cukai Buka Suara Soal Dampak PHK dan Rokok Ilegal
-
Sampoerna Rogoh Rp5 Triliun Lebih Jadikan RI Pusat Produk Bebas Asap
-
Ekonom Sebut Pemerintah Harus Punya Mitigasi Kebijakan Sebelum Keluarkan Aturan Rokok
-
Viral Video 'Setoran Rokok' Sopir Bajaj ke Petugas Dishub DKI, Pramono: Tidak Bisa Seperti Ini!
-
Buruh Rokok Ungkap Dampak Terburuk Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Hasil Tembakau
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan