Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 03 Mei 2020 | 12:17 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Jika terbukti melakukan pelecahan, terduga pelaku dapat diancam dengan hukuman paling lama hingga 15 tahun penjara. Ancaman tersebut akumulasi dari tindakan pelecehan dengan kekerasan dan ancaman yang dilakukan pada anak.

Kontributor : Nurul Aini

Load More