SuaraJatim.id - Kepolisian Surabaya kembali mengamankan dua pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Mirisnya, selain diedarkan di masa pandemi virus corona, salah satu pengedar sabu ini, bekerja di Kantor DPRD Kota Surabaya.
Kedua tersangka yakni Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo, Surabaya dan Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22), warga Jalan Ngagelrejo Utara. Keduanya diamankan saat hendak transaksi di lorong salah satu hotel di Jalan Ngagel Jaya Indah, Senin (27/4/2020) sore.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKPB Memo Ardian mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masayrakat terkait peredaran narkoba.
"Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti empat poket sabu, masing-masing seberat 98,21 gram, 10,05 gram, 1,57 gram dan 7,02 gram dan satu bungkus berisi 9 pil koplo," kata Memo, Senin (4/5/2020) malam.
Salah satu dari tersangka bernama Achmad Uwais saat diperiksa oleh petugas mengaku bekerja sebagai cleanning service di DPRD Kota Surabaya.
"Benar, dari pengakuan tersangka sudah tiga tahun bekerja," ujar Memo.
Memo juga menjelaskan jika tersangka sudah mengedarakan sabu sejak tahun 2019 lalu. Saat ini polisi masih mendalami tersangka apakah menggunakan atau tidak.
"Dari pengakuan tersangka beralasan karena kebutuhan hidup," ujar Memo.
Sedangkan kedua tersangka, kini sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi juga menduga mereka akan mengedarkan barang ke wilayah Surabaya.
Baca Juga: Asik Hisap Sabu dan Ganja saat Ramadan, 6 Pemuda di Medan Diciduk Polisi
"Saat ini masih kita kembangkan terus, barang bukti sabu tersebut akan diedarakan kemana dan juga pelaku yang lainnya," tandas Memo.
Sementara itu, terpisah Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, atau yang biasa disapa Awi ini meminta Sekretaris Dewan (Sekwan), untuk memecat yang bersangkutan.
"Saya meminta Sekretaris DPRD untuk langsung memberhentikan yang bersangkutan. Saya prihatin ada pekerja kontrak di lingkungan DPRD, yang terlibat penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Selain itu, Awi mengingatkan, bahwa para pegawai, khususnya di Kantor DPRD Kota Surabaya, untuk bertingkah tidak aneh-aneh dan profesional dalam bekerja.
"Mencari pekerjaan itu susah. Sudah dapat pekerjaan, mestinya disyukuri, dengan gaji setara UMK. Cara mensyukuri, dengan bekerja sebaik-baiknya, pandai menjaga diri untuk tidak terlibat perbuatan melawan hukum, tidak melalukan tindakkan yang tidak benar," terangnya.
Selain itu, barang bukti narkoba sudah diserahkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan juga Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas