Pebriansyah Ariefana
Selasa, 05 Mei 2020 | 14:12 WIB
Pembagian BLT di salah satu desa di Gresik. (Istimewa)

SuaraJatim.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Gresik memilih tidak mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Desa. Penyebabnya, Pemdes Sekapuk menilai banyak warganya tidak masuk dalam kriteria yang dimaskud dalam menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) terdampak Covid-19.

Bahkan Pemdes Sekapuk melalui Kades Abdul Halim mengaku siap menerima sanksi dari pemerintah pusat karena tidak mencaikan BLT. Saksi itu berupa penghentian penyaluran dana desa tahap III tahun ini.

Dalam pelaksanaanya, BLT dana desa bisa dicairkan dalam beberapa syarat. Penerima BLT tidak menerima bansos dari pusat, seperti progam PKH maupun BPNT dan lainnya. Kemudian kondisi rumah tidak berlantai tanah, penerangan tanpa listrik atau secara global dikategorikan menjadi orang miskin.

Dari pemerintah pusat sendiri, warga miskin yang dimaksud berhak menerima bantuan sebanyak Rp 600 ribu per bulan. Bantuan itu berlangsung hanya 3 bulan. Setidaknya ada Rp 1,8 juta yang bisa diterima jika BLT dicairkan.

“Masalahnya di desa kami orang-orang miskin dalam kriteria pemerintah sudah terbantu oleh progam yang ada. Jadi itulah alasan kami di Pemdes tidak mencairkan dana BLT,” kata Halim saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Di Desa Sekapuk sendiri ada sebanyak 1.443 KK penduduk. Sedangkan 190 KK tergolong orang miskin tapi sudah ditanggung oleh PKH dan BPMT. Kemudian penduduk lainnya, tidak masuk dalam 14 kriteria yang dimaksud. Rata-rata penduduk desa rumahnya sudah berlantai keramik.

“Saya tahu tidak mencairkan anggaran BLT akan beresiko dengan pencairan DD, tapi mau bagaimana. Ketimbang saya memaksakan dan memalsukan data, hukumannya lebih berat. Yakni pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta,” jelasnya.

Mesti memilih tidak mencairkan, Halim setidaknya selama pandemi covid-19 sudah mencairkan bantuan 3 kali berupa sembako kepada semua warganya. Antara lain, bantuan pertama tanggal 26 Maret dengan anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp 105 juta sumber asli pendapatan desa.

Lalu bantuan kedua pada 10 April dengan anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp 129 juta yang bersumber dari dana desa pencegahan covid-19. Terakhir bantuan tanggal 21 Apirl dengan dana yang dikeluarkan sebanyak Rp 75 juta bersumber dari CSR Bumdes.

Baca Juga: Desak Kartu Prakerja Disetop, Fadli Zon: Warga Butuh BLT, Bukan Pelatihan

Bantuan-bantaun itu diupayakan membantu warganya dalam situasi pandemi virus corona ini. Apalagi dalam kebijakannya, dia mengimbau agar warga tidak keluar rumah. Jadi Pemdes memberikan solusi berupa bantuan sembako.

“Malah kalau disuruh di rumah saja tapi tidak dibekali dengan sembako dan makanan itu namanya pelanggaran HAM,” katanya.

Sementara itu warga penduduk Sekapuk rata-rata menerima jika BLT tidak dicairkan. Nurgianti, salah satu warga Desa Sekapuk ini tidak masalah tidak menerima BLT dari pemerintah pusat.

Suaminya yang bekerja sebagai kuli batu sebenarnya berdampak. Pemasukan sehari-hari jelas berkurang. Namun, rumah yang ditempati keluarga ini layak huni. Jadi tidak masuk dalam kriteria penerima BLT DD.

"Daripada menerima BLT DD Rp 600 ribu tapi tidak merata buat apa, nanti ada masalah. Lebih baik sembako seperti selama ini tapi merata," kata wanita berusia 46 tahun ini.

Hal yang sama disampaikan Namicha, dia tergolong mampu meskipun terdampak. Sebab, suaminya yang berada di luar negeri tidak bisa bekerja seperti biasa akibat 'lockdown' di Malaysia.

Load More