Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:29 WIB
Pelaku peracik miras oplosan yang sebabkan 8 warga Kota Blitar tewas. [Suara.com/Farian]

"Yang pertama Undang-undang tentang pangan, ancamannya sepuluh tahun penjara. Bisa juga dengan KUH Pidana yang ancamannya seumur hidup," katanya.

Ia menambahkan, polisi tengah memeriksa pemilik toko SR. Sampai saat ini belum ada status jelas apakah pemilik toko SR berstatus tersangka atau saksi.

Kontributor : Farian

Baca Juga: Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Lamongan, 6 Orang Jadi Tersangka

Load More