SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan kebijakan membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada warganya. Langkah tersebut dilakukan untuk meringankan beban warga, selama pandemi Virus Corona.
Penghapusan denda atau sanksi PBB di Kota Pahlawan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2020 hingga 30 Juni 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, kebihajab tersebut ditetapkan karena masa pandemi ini, banyak warga yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak.
Tak hanya itu, banyak pula warga yang meminta pembebasan pajak karena memang tidak beroperasi selama pandemi Covid-19 ini.
"Pemkot mencoba menfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan aja ke kami, pasti kami fasilitasi," kata Yusron saat dihubungi Jumat (8/5/2020).
Bahkan, pemkot sudah menetapkan untuk menghapuskan denda PBB yang menunggak sejak tahun 1994 hingga tahun 2020.
Lebih lanjut, Yusron mengemukakan, biasanya penghapusan denda PBB diberikan sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) di bulan Mei. Namun, kini penghapusan denda itu diberikan karena adanya pandemi Covid-19.
"Sosialisasi pembebasan denda pajak ini sudah kami sampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Kami kirimi mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini, dan alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya untuk mengurusnya," kata dia.
Dalam surat imbauan tersebut, Yusron menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak, dan ada program pembebasan denda dengan membayar PBB mulai 1 April-30 Juni 2020. Sedangkan wajib pajak yang belm menerima SPPT PBB diminta langsung mencetak sendiri melalui online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt.
Baca Juga: Pedagang Positif Covid-19, Pasar Simo dan Simo Gunung Surabaya Ditutup
Ia berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, yakni hanya tiga bulan. Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.
"Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang," ujarnya.
Namun begitu, ia memastikan setelah Juni atau awal Juli, denda akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan juga di media sosial, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini supaya tersampaikan kepada masyarakat.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Berbeda Dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Surabaya Dukung Pansus Covid-19
-
Ketua DPRD Surabaya Sebut Pansus Covid Tidak Perlu, Ini Alasannya
-
Risma Tak Transparan, 5 Fraksi DPRD Surabaya Mau Buat Pansus COVID-19
-
Surabaya Rawan Kejahatan Sejak PSBB, Risma: Kalau ke ATM Jangan Sendiri
-
5 Pasar di Surabaya yang Tutup karena 'Terinfeksi' Virus Corona
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo