SuaraJatim.id - Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di "Surabaya Raya" Jilid II akan dikenai sanksi berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
"Siapa pun yang melanggar maka sanksinya KTP akan disita selama masa PSBB," kata Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jatim Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (12/5/2020) malam.
Penindakan tegas tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum dalam Melaksanakan PSBB di Jawa Timur yang diterbitkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tertanggal 11 Mei 2020.
Penerapan PSBB Jilid II di "Surabaya Raya" diberlakukan mulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.
Heru Tjahjono yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut memastikan jika pada pelaksanaan PSBB tahap pertama yang dimulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020, penindakan terhadap masyarakat melanggar hanya berupa teguran.
Menurut dia, jika KTP disita, pelanggar tidak bisa mengurus sejumlah dokumen penting, seperti surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), termasuk penerimaan bantuan sosial.
"Membuat SIM, SKCK, serta dokumen-dokumen penting lainnya harus menggunakan KTP. Kalau tak ada KTP, tidak bisa mengurusnya," ucap mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa penyitaan KTP bagi pelanggar PSBB akan berdampak terhadap orang yang bersangkutan saat mengurus permohonan atau perpanjangan SIM dan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan kepolisian seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, misalnya untuk pengurusan atau perpanjangan SIM dan SKCK, sayarat dasarnya adalah melampirkan KTP.
Baca Juga: Resmi! Kemenkes Setujui PSBB Kota Palembang dan Prabumulih
"Dengan begitu, ketika seseorang kehilangan haknya karena melakukan pelanggaran PSBB, tidak bisa mengurus layanan kepolisian, seperti pengurusan SIM dan SKCK," kata perwira menengah tersebut.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Resmi! Kemenkes Setujui PSBB Kota Palembang dan Prabumulih
-
Jualan Lagi, PKL Pasar Mampang: Mending Mati di Luar Daripada Diam di Rumah
-
5.303 Orang Positif Corona di Jakarta, 426 Pasien Sembuh Hari Ini
-
Rencana Pelonggaran PSBB Juli 2020, Gugus Tugas: Harus Hati-hati
-
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Bantul Tak Ajukan PSBB
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak