SuaraJatim.id - Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di "Surabaya Raya" Jilid II akan dikenai sanksi berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
"Siapa pun yang melanggar maka sanksinya KTP akan disita selama masa PSBB," kata Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jatim Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (12/5/2020) malam.
Penindakan tegas tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum dalam Melaksanakan PSBB di Jawa Timur yang diterbitkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tertanggal 11 Mei 2020.
Penerapan PSBB Jilid II di "Surabaya Raya" diberlakukan mulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.
Heru Tjahjono yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut memastikan jika pada pelaksanaan PSBB tahap pertama yang dimulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020, penindakan terhadap masyarakat melanggar hanya berupa teguran.
Menurut dia, jika KTP disita, pelanggar tidak bisa mengurus sejumlah dokumen penting, seperti surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), termasuk penerimaan bantuan sosial.
"Membuat SIM, SKCK, serta dokumen-dokumen penting lainnya harus menggunakan KTP. Kalau tak ada KTP, tidak bisa mengurusnya," ucap mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa penyitaan KTP bagi pelanggar PSBB akan berdampak terhadap orang yang bersangkutan saat mengurus permohonan atau perpanjangan SIM dan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan kepolisian seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, misalnya untuk pengurusan atau perpanjangan SIM dan SKCK, sayarat dasarnya adalah melampirkan KTP.
Baca Juga: Resmi! Kemenkes Setujui PSBB Kota Palembang dan Prabumulih
"Dengan begitu, ketika seseorang kehilangan haknya karena melakukan pelanggaran PSBB, tidak bisa mengurus layanan kepolisian, seperti pengurusan SIM dan SKCK," kata perwira menengah tersebut.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Resmi! Kemenkes Setujui PSBB Kota Palembang dan Prabumulih
-
Jualan Lagi, PKL Pasar Mampang: Mending Mati di Luar Daripada Diam di Rumah
-
5.303 Orang Positif Corona di Jakarta, 426 Pasien Sembuh Hari Ini
-
Rencana Pelonggaran PSBB Juli 2020, Gugus Tugas: Harus Hati-hati
-
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Bantul Tak Ajukan PSBB
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Melalui Semarak Merah Putih, BRI Dorong Ekosistem Desa BRILiaN Balbar Sofifi Maluku Utara
-
Heboh Munculnya Kartu Chip Jelang Muktamar ke-35 NU, Ini Penjelasan Panitia
-
Menteri Agama Mundur dan Fokus Maju Calon Ketua Umum PBNU, Bakal Duel vs Petahana?
-
Masuk Bursa Ketua Umum PBNU, Ini Profil Mentereng Ketua PWNU Jateng Gus Rozin
-
PBNU Tetapkan 557 Pemilik Hak Suara Muktamar ke-35 NU, Siapa Saja?