SuaraJatim.id - Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di "Surabaya Raya" Jilid II akan dikenai sanksi berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
"Siapa pun yang melanggar maka sanksinya KTP akan disita selama masa PSBB," kata Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jatim Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (12/5/2020) malam.
Penindakan tegas tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum dalam Melaksanakan PSBB di Jawa Timur yang diterbitkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tertanggal 11 Mei 2020.
Penerapan PSBB Jilid II di "Surabaya Raya" diberlakukan mulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.
Heru Tjahjono yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut memastikan jika pada pelaksanaan PSBB tahap pertama yang dimulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020, penindakan terhadap masyarakat melanggar hanya berupa teguran.
Menurut dia, jika KTP disita, pelanggar tidak bisa mengurus sejumlah dokumen penting, seperti surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), termasuk penerimaan bantuan sosial.
"Membuat SIM, SKCK, serta dokumen-dokumen penting lainnya harus menggunakan KTP. Kalau tak ada KTP, tidak bisa mengurusnya," ucap mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa penyitaan KTP bagi pelanggar PSBB akan berdampak terhadap orang yang bersangkutan saat mengurus permohonan atau perpanjangan SIM dan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan kepolisian seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, misalnya untuk pengurusan atau perpanjangan SIM dan SKCK, sayarat dasarnya adalah melampirkan KTP.
Baca Juga: Resmi! Kemenkes Setujui PSBB Kota Palembang dan Prabumulih
"Dengan begitu, ketika seseorang kehilangan haknya karena melakukan pelanggaran PSBB, tidak bisa mengurus layanan kepolisian, seperti pengurusan SIM dan SKCK," kata perwira menengah tersebut.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Resmi! Kemenkes Setujui PSBB Kota Palembang dan Prabumulih
-
Jualan Lagi, PKL Pasar Mampang: Mending Mati di Luar Daripada Diam di Rumah
-
5.303 Orang Positif Corona di Jakarta, 426 Pasien Sembuh Hari Ini
-
Rencana Pelonggaran PSBB Juli 2020, Gugus Tugas: Harus Hati-hati
-
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Bantul Tak Ajukan PSBB
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka