SuaraJatim.id - Andik Purnomo, pemuda berusia 31 tahun asal Dusun Karangpoh Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, empat kali masuk penjara dalam kasus yang sama yaitu pencurian.
Dalam pengakuannya, uang hasil curian selama ini ia gunakan untuk senang-senang dan minum kopi.
Pria yang masih berstatus jejaka ini ditangkap kembali setelah melakukan aksi pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Semampirejo 3 Kecamatan Sambeng dan kantor Desa Brangsi, Kecamatan Laren.
Sebelumnya pada tahun 2019, tersangka juga baru keluar dari penjara dalam kasus serupa, namun dengan sasaran yang berbeda-beda, mulai dari mengambil uang di rumah, mencuri barang, handphone, hingga mencuri komputer, laptop dan adapter.
Kapolres Lamongan Ajun Komisaris Besar Harun, Jumat (15/5/2020), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Dalam melancarkan aksinya, tersangka masuk kedalam ruangan dengan cara mencongkel jendela, selanjutnya merusak pintu almari untuk mengambil barang-barang yang tersimpan di dalamnya," ungkap AKBP Harun seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id.
Harun menegaskan, penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas menerima laporan dari salah satu perangkat Desa Brangsi Kecamatan Laren. Setelah itu dilakukan pendalam dan penyelidikan.
"Hingga akhirnya Tim Jaka Tingkir mendapatkan informasi bahwa orang yang selama ini menjadi target berada di daerah pasar Balongpanggang Gresik. Kemudian tim bergegas menuju ke lokasi tersebut dan kemudian mengamankan tersangka," tegas Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Setelah dilkukan inteogasi, ujar Harun, tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian di dua TKP tersebut. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam pengakuannya tersangka 4 kali ini di penjara sejak tahun 2014. Pernah di Gresik, Surabaya, Tuban dan sekarang di Lamongan," ujarnya
Baca Juga: Niat Maling Lagi, Aksi Pencuri Ini Berhasil Digagalkan Polisi
Dengan begitu, sambung Harun, tersangka terbukti melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Barang yang di gasak tersangka di Balai Desa 1 unit laptop lenovo, 1 unit LCD Proyektor, 1 unit TV LCD Polytron, HP Oppo A71. Sementara yang di SD 4 unit laptop, 9 buah tablet, 1 buah proyektor dan 1 buah hardisk."
Berita Terkait
-
Studi: Kopi Ditemukan Dapat Menurunkan Lemak Tubuh pada Wanita
-
Palak Polisi yang Bertugas, Residivis di Malang Balik Lagi Huni Sel Tahanan
-
Bikin Video Isinya Ancam Mau Bacok Polisi, Saifudin Balik Lagi ke Penjara
-
Minum Kopi 2 Kali Sehari Bisa Ringankan Stres selama di Rumah Aja
-
Iwan Berulah Lagi usai Bebas, Colong Motor Modus Pura-pura Pesan Mi Rebus
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat