SuaraJatim.id - Andik Purnomo, pemuda berusia 31 tahun asal Dusun Karangpoh Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, empat kali masuk penjara dalam kasus yang sama yaitu pencurian.
Dalam pengakuannya, uang hasil curian selama ini ia gunakan untuk senang-senang dan minum kopi.
Pria yang masih berstatus jejaka ini ditangkap kembali setelah melakukan aksi pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Semampirejo 3 Kecamatan Sambeng dan kantor Desa Brangsi, Kecamatan Laren.
Sebelumnya pada tahun 2019, tersangka juga baru keluar dari penjara dalam kasus serupa, namun dengan sasaran yang berbeda-beda, mulai dari mengambil uang di rumah, mencuri barang, handphone, hingga mencuri komputer, laptop dan adapter.
Kapolres Lamongan Ajun Komisaris Besar Harun, Jumat (15/5/2020), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Dalam melancarkan aksinya, tersangka masuk kedalam ruangan dengan cara mencongkel jendela, selanjutnya merusak pintu almari untuk mengambil barang-barang yang tersimpan di dalamnya," ungkap AKBP Harun seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id.
Harun menegaskan, penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas menerima laporan dari salah satu perangkat Desa Brangsi Kecamatan Laren. Setelah itu dilakukan pendalam dan penyelidikan.
"Hingga akhirnya Tim Jaka Tingkir mendapatkan informasi bahwa orang yang selama ini menjadi target berada di daerah pasar Balongpanggang Gresik. Kemudian tim bergegas menuju ke lokasi tersebut dan kemudian mengamankan tersangka," tegas Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Setelah dilkukan inteogasi, ujar Harun, tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian di dua TKP tersebut. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam pengakuannya tersangka 4 kali ini di penjara sejak tahun 2014. Pernah di Gresik, Surabaya, Tuban dan sekarang di Lamongan," ujarnya
Baca Juga: Niat Maling Lagi, Aksi Pencuri Ini Berhasil Digagalkan Polisi
Dengan begitu, sambung Harun, tersangka terbukti melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Barang yang di gasak tersangka di Balai Desa 1 unit laptop lenovo, 1 unit LCD Proyektor, 1 unit TV LCD Polytron, HP Oppo A71. Sementara yang di SD 4 unit laptop, 9 buah tablet, 1 buah proyektor dan 1 buah hardisk."
Berita Terkait
-
Studi: Kopi Ditemukan Dapat Menurunkan Lemak Tubuh pada Wanita
-
Palak Polisi yang Bertugas, Residivis di Malang Balik Lagi Huni Sel Tahanan
-
Bikin Video Isinya Ancam Mau Bacok Polisi, Saifudin Balik Lagi ke Penjara
-
Minum Kopi 2 Kali Sehari Bisa Ringankan Stres selama di Rumah Aja
-
Iwan Berulah Lagi usai Bebas, Colong Motor Modus Pura-pura Pesan Mi Rebus
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Penemuan Bayi di Tulungagung, Meninggal karena Lemas dan Pembuang Masih Diburu!
-
Detik-detik Mahasiswa Tewas Loncat di Jembatan Suhat Surabaya, Diduga Stres Skripsi dan Terancam DO!
-
Kronologi Pembacokan 2 Mahasiswa Unitomo di Jembatan Merah Surabaya, Pelaku Belum Tertangkap!
-
CEK FAKTA: Desain Uang Terbaru Rupiah Tanpa Tiga Nol, Benarkah?
-
2 PMI Asal Ponorogo Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Dinasker Buka Suara