SuaraJatim.id - Pemkot Madiun makin melonggarkan aturan pembatasan sosial bagi para pedagang. Kekini warung makan dan restoran diperbolehkan beroperasi pada waktu sahur.
Selain itu, mereka juga diperbolehkan untuk melayani pembelian atau makan di tempat. Namun, pengelola warung dan restoran tetap harus menaati protokol kesehatan Covid-19 selama melayani pembeli.
Sejak Wali Kota Madiun, Maidi, melonggarkan aturan tempat makan diperbolehkan melayani makan di tempat, banyak restoran dan PKL yang kembali menyediakan layanan ini.
Meski memperbolehkan restoran dan warung makan memberikan layanan makan di tempat, namun jam buka dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan setelah waktu itu harus tutup.
Tetapi, saat ini Pemkot kembali melonggarkan aturan kepada para pedagang makanan diperbolehkan berjualan pada saat jam sahur.
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan khusus untuk bulan Ramadan ada tambahan kelonggaran bagi pelaku usaha kuliner. Pedagang makanan diperbolehkan berjualan pada waktu sahur.
“Untuk waktu berjualan pada saat sahur mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Saya kira dua jam cukup,” kata Maidi, Minggu (17/5/2020).
Menurutnya, pelonggaran ini dilakukan karena melihat masyarakat Kota Madiun membutuhkan makanan siap saji saat sahur. Tetapi, wajib memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Seperti memberikan jarak satu meter untuk meja dan kursi. Wajib menyediakan cuci tangan. Pembeli dan penjual wajib mengenakan masker.
Baca Juga: Takut Rugi, Pedagang Pasar di Malang Masih Buka saat PSBB Malang Raya
“Meski boleh makan di tempat, saya minta masyarakat tidak perlu berlama-lama. Seperlunya saja dan langsung pulang setelah selesai makan. Tetap di rumah adalah pilihan terbaik,” jelas Maidi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gara-gara Beda Baju, 2 Pemuda di Surabaya Dikeroyok Kelompok Perguruan Silat
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Munas dan Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso Berlangsung Tegang, Aksi Saling Dorong Terjadi
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur