Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 18 Mei 2020 | 02:05 WIB
Warung makan di Jawa Timur. (Madiunpos)

SuaraJatim.id - Pemkot Madiun makin melonggarkan aturan pembatasan sosial bagi para pedagang. Kekini warung makan dan restoran diperbolehkan beroperasi pada waktu sahur.

Selain itu, mereka juga diperbolehkan untuk melayani pembelian atau makan di tempat. Namun, pengelola warung dan restoran tetap harus menaati protokol kesehatan Covid-19 selama melayani pembeli.

Sejak Wali Kota Madiun, Maidi, melonggarkan aturan tempat makan diperbolehkan melayani makan di tempat, banyak restoran dan PKL yang kembali menyediakan layanan ini.

Meski memperbolehkan restoran dan warung makan memberikan layanan makan di tempat, namun jam buka dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan setelah waktu itu harus tutup.

Baca Juga: Takut Rugi, Pedagang Pasar di Malang Masih Buka saat PSBB Malang Raya

Tetapi, saat ini Pemkot kembali melonggarkan aturan kepada para pedagang makanan diperbolehkan berjualan pada saat jam sahur.

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan khusus untuk bulan Ramadan ada tambahan kelonggaran bagi pelaku usaha kuliner. Pedagang makanan diperbolehkan berjualan pada waktu sahur.

“Untuk waktu berjualan pada saat sahur mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Saya kira dua jam cukup,” kata Maidi, Minggu (17/5/2020).

Menurutnya, pelonggaran ini dilakukan karena melihat masyarakat Kota Madiun membutuhkan makanan siap saji saat sahur. Tetapi, wajib memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Seperti memberikan jarak satu meter untuk meja dan kursi. Wajib menyediakan cuci tangan. Pembeli dan penjual wajib mengenakan masker.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Malang Raya, Puluhan Mobil Diusir

“Meski boleh makan di tempat, saya minta masyarakat tidak perlu berlama-lama. Seperlunya saja dan langsung pulang setelah selesai makan. Tetap di rumah adalah pilihan terbaik,” jelas Maidi.

Load More