SuaraJatim.id - Kepolisian menangkap pesepak bola sampai mantan wasit di Jawa Timur karena terlibat kasus narkoba. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap jaringan pengedar Sabu-sabu.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombespol Arief Darmawan menjelaskan ada 4 orang yang menjadi tersangka. Mereka aktif di Dunia persepakbolaan Nasional.
"Ada yang mantan wasit Liga 2, mantan pemain Persela Lamongan, bahkan ada Kiper dari PSHW yang masih aktif di sepakbola," ujar Arief, Senin (18/5/2020).
Keempat tersangka antara lain M. Choirun Nasirin (Buduran kab. Sidoarjo), Eko Susan Indarto (Kabupaten Lamongan), Novin Ardian (Kab. Kendal), Dedi A. Manik (Koja Kodya Jakarta Utara).
Keempat tersangka diamankan berurutan, dan ditangkap di tempat yang sama, di salah satu hotel dekat Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Keempatnya ditangkap saat mereka membuka kamar hotel dikawasan Sidoarjo. Sekitar Bandara Internasional Juanda," imbuhnya.
Sementara, Kepala BNNP Jatim Brigjend Bambang Priambodo menjelaskan bahwa tersangka Nasirin, terindikasi melakukan penjualan di Daerah Sidoarjo.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan Tim Intelijen, bahwa akhir-akhir ini sering terjadi transaksi narkotika disekitar Buduran-Sidoarjo. Tim intelijen melakukan pendalaman perihal informasi tersebut dan benar, diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan oleh Nasirin dengan area distribusi meliputi daerah sidoarjo dan sekitarnya," ungkapnya.
Pada hari Minggu sekitar pukul 12.20 WIB, Nasirin terlihat menuju hotel S di Sedati Juanda, menemui seseorang yang datang menggunakan Inova warna gold nopol H 9314 AW, dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar. Modus tersebut diyakini tim dakjar BNNP Jatim sedang terjadi sebuah transaksi berdasarkan riwayat transaksi sebelumnya.
Baca Juga: Langgar Aturan Karantina, Pilot AS Dipenjara di Singapura
Selanjutnya tim Dakjar BNNP Jatim melakukan RPE dan mengamankan tsk serta barang bukti, melakukan introgasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang di gunakan para tersangka.
Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine dibuktikan dg alat trunac sebanyak lebih kurang 5000gr, dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka di peroleh fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen-Semarang.
Selanjutnya para tersanhka dibawa menuju Mijen-Semarang dan di lokasi salah satu perumahan, tim Dakjar BNNP Jatim berhasil mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya. Setelah dilakukan koord dg aparat setempat serta penyidik BNNP Jateng maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Dari keempat tersangka, dikenakan tindak pidana narkotika sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim