SuaraJatim.id - Kepolisian menangkap pesepak bola sampai mantan wasit di Jawa Timur karena terlibat kasus narkoba. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap jaringan pengedar Sabu-sabu.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombespol Arief Darmawan menjelaskan ada 4 orang yang menjadi tersangka. Mereka aktif di Dunia persepakbolaan Nasional.
"Ada yang mantan wasit Liga 2, mantan pemain Persela Lamongan, bahkan ada Kiper dari PSHW yang masih aktif di sepakbola," ujar Arief, Senin (18/5/2020).
Keempat tersangka antara lain M. Choirun Nasirin (Buduran kab. Sidoarjo), Eko Susan Indarto (Kabupaten Lamongan), Novin Ardian (Kab. Kendal), Dedi A. Manik (Koja Kodya Jakarta Utara).
Keempat tersangka diamankan berurutan, dan ditangkap di tempat yang sama, di salah satu hotel dekat Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Keempatnya ditangkap saat mereka membuka kamar hotel dikawasan Sidoarjo. Sekitar Bandara Internasional Juanda," imbuhnya.
Sementara, Kepala BNNP Jatim Brigjend Bambang Priambodo menjelaskan bahwa tersangka Nasirin, terindikasi melakukan penjualan di Daerah Sidoarjo.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan Tim Intelijen, bahwa akhir-akhir ini sering terjadi transaksi narkotika disekitar Buduran-Sidoarjo. Tim intelijen melakukan pendalaman perihal informasi tersebut dan benar, diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan oleh Nasirin dengan area distribusi meliputi daerah sidoarjo dan sekitarnya," ungkapnya.
Pada hari Minggu sekitar pukul 12.20 WIB, Nasirin terlihat menuju hotel S di Sedati Juanda, menemui seseorang yang datang menggunakan Inova warna gold nopol H 9314 AW, dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar. Modus tersebut diyakini tim dakjar BNNP Jatim sedang terjadi sebuah transaksi berdasarkan riwayat transaksi sebelumnya.
Baca Juga: Langgar Aturan Karantina, Pilot AS Dipenjara di Singapura
Selanjutnya tim Dakjar BNNP Jatim melakukan RPE dan mengamankan tsk serta barang bukti, melakukan introgasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang di gunakan para tersangka.
Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine dibuktikan dg alat trunac sebanyak lebih kurang 5000gr, dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka di peroleh fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen-Semarang.
Selanjutnya para tersanhka dibawa menuju Mijen-Semarang dan di lokasi salah satu perumahan, tim Dakjar BNNP Jatim berhasil mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya. Setelah dilakukan koord dg aparat setempat serta penyidik BNNP Jateng maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Dari keempat tersangka, dikenakan tindak pidana narkotika sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah Benarkan? BRI: Hoaks!
-
Gubernur Khofifah dan Kepala BRIN Perkuat Kolaborasi Riset dan Hilirisasi Inovasi
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji