SuaraJatim.id - Manajemen Ramayana Gresik menunggu kepastian Dinas Kesehatan tentang hasil pemeriksaan pengunjung dan karyawannya yang dinyataan positif corona atau reaktif setelah rapid test. Pihak manajemen pun menyatakan jika reaktif rapid test belum tentu positif corona.
Rapid test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona. Bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona.
Rapid test di Ramayana Gresik digelar oleh Tim Gugus Tugas Gresik kemarin pada (17/5/2020) kemarin. Untuk pemeriksaan lanjutan, orang yang positif corona berdasar rapid test harus menjalankan tes swab . Selain itu mengisolasi diri selama 14 hari.
“Belum bisa dikatakan positif, karena rapid tes itu hanya testimoni awal untuk melihat gejala. Apalagi tingkat keakuratan rapid test hanya 60 persen. Kami tunggu pengumuman lanjutan dari pemerintah dia positif atau negatif,” kata Store Manager Ramayana Gresik, Beni Arianto saat ditemui SuaraJatim.id di ruangannya, Senin (18/5/2020).
Selain itu dia juga menyebut, dua orang yang dinyatakan reaktif itu satu di antaranya pengunjung dan satunya lagi pegawai mal. Dia memastikan pegawai tersebut sudah menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai anjuran pemerintah.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gresik Tursilo menuturkan, setelah mengetahui adanya lonjakan pengunjung di setiap pusat perbelanjaan, pihaknya langsung menggelar rapid test di tempat. Dalam operasi tersebut ada dua orang yang dinyatakan reaktif virus corona.
“Ada dua orang yang dinyatakan reaktif virus corona, satu dari pengunjung mal dan satunya lagi dari pegawai mall. Selanjutnya mereka akan ditangani oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dan akan dilakukan isolasi mandiri,” kata Tursilo.
Pihaknya juga menyinggung soal pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Ramayana. Semestinya sesuai aturan, seluruh pusat perberlanjaan boleh membuka pelayanan pada pukul 12.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Namun di lapangan, faktanya aturan itu tidak dilakukan. Pihak mall karena melihat pengunjungnya membludak malah membuka pelayanan pada pukul 09.00 WIB. Dalam hal ini, Tim Gugus Tugas akan memberikan saksi jika manajemen mall tidak menghiraukan.
Baca Juga: Ada Karyawan Positif Corona Rapid Test, Ramayana Gresik Justru Makin Ramai
“Ini teguran lisan dan tulis. Tapi kalau diteruskan sanksinya bisa pencabutan izin usaha. Apalagi dalam aturan pencegahan virus corona yang boleh tetap buka adalah toko yang menjual makanan. Namun di sini hanya menjual pakaian yang tingkat kebutuhannya masih bisa ditunda,” paparnya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian