SuaraJatim.id - Manajemen Ramayana Gresik menunggu kepastian Dinas Kesehatan tentang hasil pemeriksaan pengunjung dan karyawannya yang dinyataan positif corona atau reaktif setelah rapid test. Pihak manajemen pun menyatakan jika reaktif rapid test belum tentu positif corona.
Rapid test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona. Bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona.
Rapid test di Ramayana Gresik digelar oleh Tim Gugus Tugas Gresik kemarin pada (17/5/2020) kemarin. Untuk pemeriksaan lanjutan, orang yang positif corona berdasar rapid test harus menjalankan tes swab . Selain itu mengisolasi diri selama 14 hari.
“Belum bisa dikatakan positif, karena rapid tes itu hanya testimoni awal untuk melihat gejala. Apalagi tingkat keakuratan rapid test hanya 60 persen. Kami tunggu pengumuman lanjutan dari pemerintah dia positif atau negatif,” kata Store Manager Ramayana Gresik, Beni Arianto saat ditemui SuaraJatim.id di ruangannya, Senin (18/5/2020).
Selain itu dia juga menyebut, dua orang yang dinyatakan reaktif itu satu di antaranya pengunjung dan satunya lagi pegawai mal. Dia memastikan pegawai tersebut sudah menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai anjuran pemerintah.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gresik Tursilo menuturkan, setelah mengetahui adanya lonjakan pengunjung di setiap pusat perbelanjaan, pihaknya langsung menggelar rapid test di tempat. Dalam operasi tersebut ada dua orang yang dinyatakan reaktif virus corona.
“Ada dua orang yang dinyatakan reaktif virus corona, satu dari pengunjung mal dan satunya lagi dari pegawai mall. Selanjutnya mereka akan ditangani oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dan akan dilakukan isolasi mandiri,” kata Tursilo.
Pihaknya juga menyinggung soal pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Ramayana. Semestinya sesuai aturan, seluruh pusat perberlanjaan boleh membuka pelayanan pada pukul 12.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Namun di lapangan, faktanya aturan itu tidak dilakukan. Pihak mall karena melihat pengunjungnya membludak malah membuka pelayanan pada pukul 09.00 WIB. Dalam hal ini, Tim Gugus Tugas akan memberikan saksi jika manajemen mall tidak menghiraukan.
Baca Juga: Ada Karyawan Positif Corona Rapid Test, Ramayana Gresik Justru Makin Ramai
“Ini teguran lisan dan tulis. Tapi kalau diteruskan sanksinya bisa pencabutan izin usaha. Apalagi dalam aturan pencegahan virus corona yang boleh tetap buka adalah toko yang menjual makanan. Namun di sini hanya menjual pakaian yang tingkat kebutuhannya masih bisa ditunda,” paparnya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi
-
Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab
-
Cek Bangkai Kapal, Penyelam Malah Hilang Misterius di Kedalaman 40 Meter Probolinggo
-
Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar
-
Bayar Rp546,5 Juta, 17 Calon Jamaah Umrah di Ngawi Kena Tipu, Gagal Berangkat Sesuai Jadwal