SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana pencabulan yang dilakukan oknum pendeta Gereja Happy Family Center berinisial HL yang dilaksanakan pada Senin (18/5/2020). Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Yohanes.
Dalam persidangan tersebut, dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim yakni Sabetania R Paembonan dan Rista Erna yang dilanjut pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Terpisah, juru bicara dari keluarga korban Aden mengatakan, korban dilecehkan saat berusia 12 tahun dan kini korban sudah berusia 26 tahun. Kemudian, lanjut Aden, pada saat melakukan pelecehan terhadap korban terdakwa melakukan dengan ancaman.
“Menurut penuturan dari korban. Terdakwa melakukan pelecehan kepada korban dalam satu minggu bisa sampai 4-5 kali. Dan itu dilakukan mulai tahun 2005 sampai 2011,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Update Terbaru Pendeta Cabul Surabaya Siap Diseret ke Meja Hijau
Lantaran perbuatan terdakwa, lanjut Aden, korban mengalami trauma berat dan berulangkali berusaha melakukan bunuh diri.
“Dampak dari tindakan ini, membuat anak kami berulangkali mencoba bunuh diri. Jadi bisa dibayangkan trauma yang amat sangat dialami korban ini,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Jefri Simatupang dari LBH Mawar Saron menyampaikan keberatan atas sidang perdana tersebut. Menurutnya, terdakwa masih mengajukan sidang praperadilan.
“Ada ketidak kelaziman, karena perkara ini begitu cepat. Dan praperadilan kami masih berlangsung. Yang menjadi pertanyaa kami, apakah ini upaya untuk menggugurkan praperadilan kami,” katanya.
Untuk diketahui, kasus pendeta cabul ini terungkap setelah Jeanie Latumahina, aktifis perempuan melaporkannya ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.
Baca Juga: Polisi Cari Anak-anak Lain Korban Pendeta Cabul Surabaya
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, penyidik Subdit I Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melakukan penyidikan dan langsung memanggil beberapa saksi. Dari pemanggilan saksi, pendeta pun akhirnya ditangkap saat akan pergi ke luar negeri dan ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan.
Terungkapnya kasus ini, berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan. Namun, IW (korban) menolak untuk dinikahkan di gereja tempatnya dicabuli dari pendetanya sendiri.
Saat mengetahui akan mendapatkan pemberkatan oleh HL, IW berontak dan enggan menikah hingga akhirnya pernikahannya pun batal. Dari situ, orang tua IW lantas mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Setelah mendapatkan cerita dari IW, orang tuanya segera melaporkan perilaku bejat pendeta itu ke Polda Jatim.
Dari laporan pihak keluarga, polisi bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pencabulan yang dilakukan oleh pendeta HL pun diketahui dilakukan terhadap korban saat masih berusia 9 tahun yang terhitung masih dibawa umur. Pencabulan tersebut pun ternyata terus berlanjut selama 17 tahun hingga IW berusia 26 tahun.
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya