SuaraJatim.id - Dua kecamatan di Kota Surabaya, yakni Kecamatan Rungkut dan Kecamatan Krembangan dinyatakan tertinggi kasus penyebaran dan penularan COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya pada Kamis, (21/5/2020) menyebutkan terdapat 10 kecamatan di Surabaya yang mengalami kasus tertinggi COVID-19 yakni Kecamatan Rungkut 180, Krembangan 172, Tambaksari 101, Sawahan 87, Wonokromo 85, Gubeng 76, Bubutan 73, Mulyorejo 58, Tegalsari 55 dan Sukolilo 54.
Sedangkan di tingkat kelurahan, 10 kasus tertinggi COVID-19 berada di Kelurahan Kemayoran 113, Kalirungkut 75, Kedung Baruk 61, Jepara 40, Ngagel Rejo 39, Banyu Urip 37, Mojo 31, Morokrembangan 27, Mulyorejo 26 dan Ketintang 24.
"Kami sudah masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu di wilayah perkampungan, perumahan, pasar maupun pertokoan. Tapi dalam prosesnya itu, kami menemui berbagai kendala di lapangan," kata Camat Rungkut Surabaya Yanu Mardianto, di Surabaya, Minggu (24/5/2020).
Baca Juga: Thailand Kembali Laporkan Tak Ada Penambahan Pasien Virus Corona
Dari data tersebut wilayah di Kecamatan Rungkut dan Kecamatan Krembangan ditetapkan sebagai dua kecamatan tertinggi kasus penyebaran COVID-19 di Surabaya.
Yanu Mardianto mengatakan ketika terjadi pandemi dan bertepatan dengan awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, pihaknya masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu di wilayah perkampungan, perumahan, pasar maupun pertokoan.
"Kita lakukan sosialisasi kepada pemilik warung dan pengusaha terkait aturan apa saja yang boleh dan tidak saat PSBB. Khususnya protokol kesehatan yang harus disiapkan, oleh tempat usaha yang boleh buka ketika PSBB," kata Yanu.
Namun, lanjut dia, dalam prosesnya itu, pihaknya menemui berbagai kendala di lapangan seperti halnya ada orang diajak berkomunikasi bisa memahami, namun ada pula yang masih merasa acuh.
Meski begitu, kata dia, pihaknya tak menyerah untuk tetap menyampaikan kewajiban kepada masyarakat.
Baca Juga: Lebaran, Pasien Positif Corona RI Tambah 526 Kasus Jadi 22.271 Orang
"Kewajiban kita tetap menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka paham terhadap aturan-aturan PSBB. Ketika ada yang melakukan pelanggaran juga kita tindak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan