Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 24 Mei 2020 | 18:18 WIB
Suasana di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

SuaraJatim.id - Dua kecamatan di Kota Surabaya, yakni Kecamatan Rungkut dan Kecamatan Krembangan dinyatakan tertinggi kasus penyebaran dan penularan COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya pada Kamis, (21/5/2020) menyebutkan terdapat 10 kecamatan di Surabaya yang mengalami kasus tertinggi COVID-19 yakni Kecamatan Rungkut 180, Krembangan 172, Tambaksari 101, Sawahan 87, Wonokromo 85, Gubeng 76, Bubutan 73, Mulyorejo 58, Tegalsari 55 dan Sukolilo 54.

Sedangkan di tingkat kelurahan, 10 kasus tertinggi COVID-19 berada di Kelurahan Kemayoran 113, Kalirungkut 75, Kedung Baruk 61, Jepara 40, Ngagel Rejo 39, Banyu Urip 37, Mojo 31, Morokrembangan 27, Mulyorejo 26 dan Ketintang 24.

"Kami sudah masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu di wilayah perkampungan, perumahan, pasar maupun pertokoan. Tapi dalam prosesnya itu, kami menemui berbagai kendala di lapangan," kata Camat Rungkut Surabaya Yanu Mardianto, di Surabaya, Minggu (24/5/2020).

Baca Juga: Thailand Kembali Laporkan Tak Ada Penambahan Pasien Virus Corona

Dari data tersebut wilayah di Kecamatan Rungkut dan Kecamatan Krembangan ditetapkan sebagai dua kecamatan tertinggi kasus penyebaran COVID-19 di Surabaya.

Yanu Mardianto mengatakan ketika terjadi pandemi dan bertepatan dengan awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, pihaknya masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu di wilayah perkampungan, perumahan, pasar maupun pertokoan.

"Kita lakukan sosialisasi kepada pemilik warung dan pengusaha terkait aturan apa saja yang boleh dan tidak saat PSBB. Khususnya protokol kesehatan yang harus disiapkan, oleh tempat usaha yang boleh buka ketika PSBB," kata Yanu.

Namun, lanjut dia, dalam prosesnya itu, pihaknya menemui berbagai kendala di lapangan seperti halnya ada orang diajak berkomunikasi bisa memahami, namun ada pula yang masih merasa acuh.

Meski begitu, kata dia, pihaknya tak menyerah untuk tetap menyampaikan kewajiban kepada masyarakat.

Baca Juga: Lebaran, Pasien Positif Corona RI Tambah 526 Kasus Jadi 22.271 Orang

"Kewajiban kita tetap menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka paham terhadap aturan-aturan PSBB. Ketika ada yang melakukan pelanggaran juga kita tindak," ujarnya.

Load More