Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Rifan Aditya
Senin, 25 Mei 2020 | 15:05 WIB
Viral Pemotor Pulang Kampung Dihadang Petasan Bambu (Instagram)

Ia menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April-7 Mei 2020, pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal.

"Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," tuturnya.

Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.

Baca Juga: Empat Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Didenda Uang Total Rp75 Juta

Load More