SuaraJatim.id - Bukannya bertobat di pengunjung usia, seorang pria paruh baya bernama Petrus Salampessy (54) kembali berulah setelah sebelumnya dibebaskan lewat program asimilasi.
Setelah 1,5 bulan bebas, Petrus kembali beraksi menjambret di jalanan. Kali ini, korban yang diincarnya adalah Indrawati (40) yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga.
Dikutip dari Berita Jatim, Petrus menjambret kalung yang sedang dikenakan korban.
Kapolsek Sedati AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa mengatakan, aksi penjambretan itu terjadi saat Indrawati baru pulang dari belanja di Pasar Wisata, Desa Pabean pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Usai belanja korban langsung pulang dengan mengendarai sepeda angin," kata Agung, kemarin.
Dia mengatakan saat dalam perjalanan, ada seseorang yang mendahului korban, dan orang itu tiba-tiba putar balik. Setelah sampai di belakang berjarak sekitar 20 meter motor tersebut putar balik lagi.
Pria yang mengendarai Honda Scoopy dengan Nopol W 6502 AX itu mendekati Indrawati. Kalung korban langsung diambil paksa dari belakang.
"Karena tarikan pelaku, korban Indrawati sampai terjatuh," kata dia.
Korban yang terkejut bercampur panik itu langsung teriak minta tolong. Di sisi lain, pelaku langsung tancap gas untuk kabur. Warga yang mendengar teriakan korban lantas ikut berteriak dan mengejar pelaku.
Baca Juga: Bayi Positif Corona di Batam Meninggal, Sempat Kejang-kejang hingga Mencret
Teriakan korban dan warga membuat pelaku gugup, karena gugup itu pelaku tak konsentrasi dan menabrak batang bambu dan kayu bangunan yang ada di pinggir jalan.
"Motor pelaku oleng dan menabrak kayu, hingga terjatuh," kata dia.
Warga yang melihat korban terjatuh langsung mendekat dan menangkapnya. Warga dan pengguna jalan yang geram menghakimi pelaku. Untung saja ada anggota Polsek Sedati yang sedang patroli dan berhasil mengamankan pelaku ke Mapolsek Sedati.
Di depan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku nekat menjambret lantaran butuh uang untuk menghidupi keluarganya. “Petugas berhasil menyita barang bukti 1 kalung emas beserta liontin dan sepeda motor pelaku Honda Scoopy dengan No Pol W 6502 AX,” terangnya.
Lebih jauh Agung menjelaskan, pelaku Petrus merupakan residivis. Ia pernah ditahan di Lapas Trenggelek lantaran kasus perampokan. Dan tanggal 2 April 2020 lalu, Petrus dibebaskan lantaran mendapatkan program Asimilasi.
“Petrus mendapatkan asimilasi. Sudah pernah ditahan tapi tidak kapok," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Besuk Rekan di Penjara, Rian Hidayat Malah Ikut Dibui
-
Tusuk Warga dengan Pisau, Napi Asimilasi di Banjarmasin Kembali Masuk Bui
-
Dalam Waktu 1 Bulan, Napi Asimilasi 7 Kali Curi Motor
-
Hingga Lebaran Kedua, Total 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
-
Hingga Senin 25 Mei, Polisi Tangkap 135 Napi Asimilasi yang Kembali Berulah
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Siasat Pedagang Sari Kedelai Surabaya: Cara Bertahan di Tengah Badai Kenaikan Harga Plastik
-
BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Kolaborasi Jepang Buka Akses Offshore Loan
-
Dari Gendong Arang ke Baitullah: Kisah Haru Nenek 91 Tahun JCH Tertua di Ponorogo
-
Dominasi Bank ASEAN di Global 500, BRI Tampil sebagai Kebanggaan Indonesia
-
Gus Fawait Pasang Badan: Tak Ada PHK bagi PPPK Jember Hingga 2027