Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 12 Juni 2020 | 14:29 WIB
Sebanyak 4 orang penjemputan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Paru Karang Tembok kecamatan Semampir Surabaya jadi tersangka. (BeritaJatim)

Dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, semuanya adalah anak dari Jenazah Covid-19 yang diambil paksa. Empat tersangka itu terdiri dari M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22). Semua tersangka warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang – Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Load More