SuaraJatim.id - Ulah seorang pria berinisial MH (36) menggegerkan warga Bojonegoro, Jawa Timur. Lelaki yang mengaku sebagai fotografer itu dilaporkan oleh tiga orang korban atas dugaan menyetubuhi foto model yang masih di bawah umur.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan keluarga korban.
Menurut Budi, motif tersangka melakukan persetubuhan itu setelah membuat aturan kepada korban lewat perjanjian kontrak. Dalam perjanjian itu, korban bakal kena denda uang puluhan juta apabila tak mau menuruti perintah fotografer cabul itu. Lewat modus aturan kerja, korban akhirnya disetubuhi tersangka.
"Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” kata Kapolres seperti dikutip dari BeritaJatim.com, Jumat (12/6/2020).
Belakangan diketahui, korban lebih dari laporan yang ada. Setidaknya ada 25 model yang menjadi korban foto bugil pelaku.
Menurut Kapolres, pelaku beraksi merayu dan mencari korban melalui media sosial sejak 2018 lalu.
“Hingga saat ini, ada tiga model yang telah disetubuhi pelaku. Dua siswi SMP dan seorang mahasiswi. Sementara total korban mencapai 25 model. Selain tiga yang disetubuhi, mereka menjadi korban foto bugil,” kata Budi.
Ia menjelaskan, seluruh korban terjaring melalui tawaran di media sosial. Pelaku menawarkan korban untuk menjadi model yang ia foto. Setelah itu, korban dan pelaku bertemu. Kemudian pelaku mengikat korban dengan perjanjian tertulis.
Hingga kekinian, Polres Bojonegoro terus mengembangkan kasus fotografer cabul tersebut.
Baca Juga: Cerita Model Cantik di Bojonegoro, Rela Difoto Telanjang Lalu Disetubuhi
Diketahui, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model berusia 15 tahun di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam sesi pemotretan itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.
Atas perbuatannya itu, MH dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.
Pasal lain yang disertakan adalah Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cerita Model Cantik di Bojonegoro, Rela Difoto Telanjang Lalu Disetubuhi
-
Cewek ABG Masuk Jebakan Fotografer Cabul, Tolak Bugil Kena Denda Rp50 Juta
-
Biar Bisa ML Gratis, Fotografer MH Iming-imingi Gadis ABG Jadi Model
-
Dari Porsi Nasgor hingga Gorden, Aksi Paman Setubuhi Ponakan Terungkap
-
Siswi SMA Disetubuhi Paman, Terkuak usai Kakaknya Curigai Porsi Nasi Goreng
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas