SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur menangkap seorang oknum fotogafer berinisial MH (36), Warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Dia dipolisikan buntut aksi cabulnya menyetubuhi seorang model cantik yang masih di bawah umur.
Dilansir dari Beritajatim.com, Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AF (48) Warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada 3 Juni 2020.
Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk peroses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Modus tersangka yakni dengan meminta korban untuk menjadi modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak.
Salah satu dari isi perjanjian itu apabila melanggar kesepakatan maka korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 60 juta, akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela disetubuhi.
Dalam sesi foto itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.
“Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” ujar Kapolres Bojonegoro, Budi Hendrawan, Jumat (12/6/2020).
Sehingga untuk menjerat tersangka polisi menggunakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.
Baca Juga: Bejat! Paman Setubuhi Keponakannya Sendiri, Dilakukan Rutin Selama 2 Tahun
Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cewek ABG Masuk Jebakan Fotografer Cabul, Tolak Bugil Kena Denda Rp50 Juta
-
Biar Bisa ML Gratis, Fotografer MH Iming-imingi Gadis ABG Jadi Model
-
Dari Porsi Nasgor hingga Gorden, Aksi Paman Setubuhi Ponakan Terungkap
-
Siswi SMA Disetubuhi Paman, Terkuak usai Kakaknya Curigai Porsi Nasi Goreng
-
Peras Kades Jutaan Rupiah, 2 Oknum LSM di Bojonegoro Diciduk Polisi
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
Terkini
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso