Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 14 Juni 2020 | 09:26 WIB
Ilustrasi model telanjang [shutterstock]

SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur menangkap seorang oknum fotogafer berinisial MH (36), Warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Dia dipolisikan buntut aksi cabulnya menyetubuhi seorang model cantik yang masih di bawah umur.

Dilansir dari Beritajatim.com, Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AF (48) Warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada 3 Juni 2020.

Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk peroses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Bejat! Paman Setubuhi Keponakannya Sendiri, Dilakukan Rutin Selama 2 Tahun

Modus tersangka yakni dengan meminta korban untuk menjadi modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak.

Salah satu dari isi perjanjian itu apabila melanggar kesepakatan maka korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 60 juta, akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela disetubuhi.

Dalam sesi foto itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

“Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” ujar Kapolres Bojonegoro, Budi Hendrawan, Jumat (12/6/2020).

Sehingga untuk menjerat tersangka polisi menggunakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.

Baca Juga: Biar Bisa ML Gratis, Fotografer MH Iming-imingi Gadis ABG Jadi Model

Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

Load More