SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur menangkap seorang oknum fotogafer berinisial MH (36), Warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Dia dipolisikan buntut aksi cabulnya menyetubuhi seorang model cantik yang masih di bawah umur.
Dilansir dari Beritajatim.com, Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AF (48) Warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada 3 Juni 2020.
Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk peroses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Modus tersangka yakni dengan meminta korban untuk menjadi modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak.
Salah satu dari isi perjanjian itu apabila melanggar kesepakatan maka korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 60 juta, akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela disetubuhi.
Dalam sesi foto itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.
“Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” ujar Kapolres Bojonegoro, Budi Hendrawan, Jumat (12/6/2020).
Sehingga untuk menjerat tersangka polisi menggunakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.
Baca Juga: Bejat! Paman Setubuhi Keponakannya Sendiri, Dilakukan Rutin Selama 2 Tahun
Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cewek ABG Masuk Jebakan Fotografer Cabul, Tolak Bugil Kena Denda Rp50 Juta
-
Biar Bisa ML Gratis, Fotografer MH Iming-imingi Gadis ABG Jadi Model
-
Dari Porsi Nasgor hingga Gorden, Aksi Paman Setubuhi Ponakan Terungkap
-
Siswi SMA Disetubuhi Paman, Terkuak usai Kakaknya Curigai Porsi Nasi Goreng
-
Peras Kades Jutaan Rupiah, 2 Oknum LSM di Bojonegoro Diciduk Polisi
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Penemuan Bayi di Tulungagung, Meninggal karena Lemas dan Pembuang Masih Diburu!
-
Detik-detik Mahasiswa Tewas Loncat di Jembatan Suhat Surabaya, Diduga Stres Skripsi dan Terancam DO!
-
Kronologi Pembacokan 2 Mahasiswa Unitomo di Jembatan Merah Surabaya, Pelaku Belum Tertangkap!
-
CEK FAKTA: Desain Uang Terbaru Rupiah Tanpa Tiga Nol, Benarkah?
-
2 PMI Asal Ponorogo Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Dinasker Buka Suara