SuaraJatim.id - Kumpulan foto bugil hasil jepretan fotografer cabul asal Bojonogoro ada gadis berusia 15 tahun. Gadis itu menjadi korban pencabulan dan perkosaan sang fotografer cabul.
Sebanyak 25 gadis cantik difoto bugil fotografer cabul. Foto bugil 25 gadis atau foto bugil model cantik itu diungkap polisi. Fotografer cabul itu berinisial MH (36) di Bojonegoro, Jawa Timur. Fotografer cabul itu juga memperkosa para model cantik yang difoto.
Kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model berusia 15 tahun di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam sesi pemotretan itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.
Baca Juga: Foto Bugil 25 Gadis Model Cantik Hasil Jepretan Fotografer Cabul
Atas perbuatannya itu, MH dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.
Pasal lain yang disertakan adalah Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.
Setidaknya, ada tiga laporan akan ulah MH yang dipolisikan telah memperkosa model cantik, sebelum terlebih dahulu difoto bugil biasa hinggga berpose tanpa busana alias foto telanjang. Mirisnya lagi, ada korban yang masih di bawah umur.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan keluarga korban.
Menurut Budi, motif tersangka melakukan persetubuhan itu setelah membuat aturan kepada korban lewat perjanjian kontrak. Dalam perjanjian itu, korban bakal kena denda uang puluhan juta apabila tak mau menuruti perintah fotografer cabul itu. Lewat modus aturan kerja, korban akhirnya disetubuhi tersangka.
Baca Juga: Setubuhi Model Cantik, Fotografer Cabul juga Ambil Foto Bugil 25 Gadis
"Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” kata Kapolres seperti dikutip dari BeritaJatim.com, Jumat (12/6/2020) lalu.
Berita Terkait
-
Banyak Pelecehan Seksual, Instagram Akan Sensor Foto Vulgar di Pesan DM
-
Skandal Foto Bugil Finalis Miss Universe, Terlapor Poppy Capella dan Sarah Hendrapraja Diperiksa Polisi
-
Kasus Skandal Foto Bugil Finalis Miss Universe Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka?
-
Padahal Sudah Menangis, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Tetap Dipaksa Telanjang Saat Body Checking
-
Tegas, Pengacara Korban Sebut COO Dalang Pecelehan Seksual di Miss Universe Indonesia 2023
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal